Pilhut di Tunda Tahun 2025, Pemkab Minut Dinilai Perlu Belajar dari Daerah Lain Laksanakan Pilkades Tahun 2023 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pilhut di Tunda Tahun 2025, Pemkab Minut Dinilai Perlu Belajar dari Daerah Lain Laksanakan Pilkades Tahun 2023

Anggota DPRD Minahasa Utara Stevanus Prasetyo (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Utara ditunda hingga tahun 2025.

Dengan demikian 54 Desa di Minahasa Utara statusnya hanya dipegang Pelaksana tugas (Plt)

Terkait hal tersebut anggota DPRD Minahasa Utara Stevanus Prasetyo angkat bicara.

Menurutnya Pilhut Minut ditunda itu adalah kewenangan Bupati.

"Bupati kan yang membuat SK Panitia Pilhut. Jadi kalau Pilhut ditunda itu adalah hak Bupati," ujarnya.

Meski demikian Prasetyo menyayangkan sikap Bupati JG yang tidak konsisten dengan janjinya bahwa Pilhut dilaksanakan tahun 2023 ini.

"Waktu pilhut bermasalah di desa Talawaan Bantik dan desa Tontalete bupati JG berjanji menunda Pilhut sampai tahun ini. Namun nyatanya ditunda lagi," kata Prasetyo

Lanjut Prasetyo kalau Pilhut Minut ditunda sampai 2025 itu sama artinya satu periode (5 tahun) jabatan hukum tua hanya dipegang oleh Pelaksana tugas.

"Penundaan itu memang benar domainnya bupati. Tapi perlu ada penjelasan yang tepat dan rasional dari bupati," ungkapnya

Menurut Prasetyo kalaupun pilhut ditunda karena alasan Pemilu kenapa Kabupaten/ Kota lain boleh melaksanakan Pilkades.

Prasetyo mencontohkan Pilkades 16 Desa di Kabupaten Tangerang yang serentak dilaksanakan 24 September 2023.

Kemudian Pilkades 12 desa di Kabupaten Bandung Barat, berikut Pilkades 10 Oktober 2023 yang diikuti 46 desa di Kabupaten Pasuruan dan daerah lainnya yang bisa melaksanakan pemilihan kepala desa di tahun 2023.

"Anggaran Pilhut sudah ditata dalam APBD sebesar 1,5 Milyar. Sehingga tidak ada alasan lagi Pilhut itu ditunda," tutup Prasetyo. (Joyke)