Tangkap Pelaku Korupsi, Kejari Minut Naikan Kasus Swakelola Diknas 27 Milyar Dari Penyelidikan ke Penyidikan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tangkap Pelaku Korupsi, Kejari Minut Naikan Kasus Swakelola Diknas 27 Milyar Dari Penyelidikan ke Penyidikan

Kajari Minut Yohanes Priyadi SH. MH (Foto: Ist)

Sulut24.com. MINUT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) akan meningkatkan status kasus dugaan penyalahgunaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan infrastruktur secara swakelola di sejumlah sekolah di Minahasa Utara (Minut) yang berbandrol Rp. 27 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Kasus penyelewengan dana swakelola perkara dalam waktu dekat ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kajari Minut Yohanes Priyadi SH. 

Peningkatan status perkara ini nantinya dilakukan setelah penyidikan melakukan gelar perkara. Adapun, gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Menurutnya penyedik sudah memeriksa empat saksi yakni Kepala Dinas Pendidikan.Nasional saat ini Aldrin, Mantan Kadis Diknas Olvi , Sekdis Fetra dan pelaksana proyek tersebut

Pemeriksaan ini terkait dugaan penyelewengan dana swakelola.

Dalam kasus ini penyidik mengendus dugaan penyelewengan dana tersebut.

Selain memeriksa saksi-saksi, menurut Kejari Priyadi penyidik juga melakukan audit keuangan.

Dana yang diaudit tersebut, kata dia, pertama pengelolaan dana.

"Ada kerugian negara dalam pelaksanaan proyek ini dan kami menemukan proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Priyadi. (Joyke)