Walukow: IPR Tatelu Sementara Berproses di Kementrian ESDM - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Walukow: IPR Tatelu Sementara Berproses di Kementrian ESDM

Foto Wartawan Sulut24.com bersama dengan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Batu Emas Hendri Walukow (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Batu Emas Hendri Walukow mengatakan izin pertambangan rakyat (IPR) Tatelu dan Talawaan saat ini sementara berproses.

Menurutnya fakta dilapangan koperasi batu emas saat ini masih sementara mengurus izin. Namun terkendala dengan sistem OSS (Online Single Submission).

"Dengan beralihnya sistem manual ke OSS ini, telah mengharuskan untuk merubah semua dokumen-dokumen mulai dari akte notaris, sertifikat pendaftaran dari Kementrian Koperasi yang ditandatangani Kemenkumham dan juga Kementrian Koperasi sehingga hal ini memakan waktu pengurusan," ujar Walukow Rabu (28/6/2023).

"Ijin nomor induk perusahaan sudah keluar dan ijin ini menjadi roh perusahaan kami," tambahnya.

Lanjut Walukow menyangkut izin prinsip seperti izin lingkungan dan kelayakan lingkungan sudah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Sudah dilakukan uji lingkungan, emisi, uji aliran sungai semua sudah keluar sehingga izin tambang kita layak diperpanjang," tutur Walukow.

Walukow juga dengan jelas mengurai proses pengurusan izin sampai sudah menggelar rapat bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan Provinsi sampai dengan PTSP Provinsi dan kemudian dilanjutkan ke Gubernur dan dilanjutkan Kementrian SDM untuk mendapat persetujuan perpanjangan izin pertambangan rakyat (IPR). (Joyke)