Ancam Penarikan Barang Kredit Gunakan sajam, Warga Suluun Tareran Diciduk Polisi
Tersangka SP alias Uwen saat diamankan polisi di rutan Polres Minsel. (Foto: Humas Polres Minsel)
Sulut24.com, MINSEL - Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka kasus sajam di Desa Suluun Empat, Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minsel.
Tersangka seorang pria berinisial SP alias Uwen (27), diciduk polisi atas laporan tindak pidana pemilikan senjata tajam (sajam) tanpa ijin, pengancaman dan penganiayaan.
Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH membenarkan adanya kasus ini.
"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/102/VII/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 3 Juli 2023, telah diamankan tersangka kasus sajam, pengancaman dan penganiayaan yaitu seorang pria berinisial SP alias Uwen, warga Desa Suluun Empat, Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minsel," ungkap Iptu Lesly, Rabu (05/07/2023).
Kejadian berawal saat korban Billy Thomas Berhitu (23) bersama sejumlah rekannya yang merupakan karyawan PT Colombus Tomohon, datang hendak menarik barang kredit di rumah tersangka karena sudah jatuh tempo.
"Waktu kejadian yaitu pada Senin siang, tanggal 3 Juli 2023, korban dan rekan-rekannya hendak menarik barang elektronik kredit di rumah tersangka karena menunggak dan telah jatuh tempo. Tersangka keberatan, mengambil sajam jenis parang, mengejar korban sambil mengeluarkan kalimat ancaman," terang Iptu Lesly.
Tersangka juga menganiaya korban dengan menampar dan menendang. "Rekan-rekan korban sempat merekam aksi tersangka menggunakan HP, namun tersangka langsung merampas HP tersebut dan membantingnya hingga rusak," tambah Perwira Pertama (Pama) Polri yang pernah bertugas di Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Sat Reskrim Polres Minsel bergerak cepat menindaklanjuti laporan dengan langsung mengamankan tersangka di rumahnya.
"Tersangka saat ini sudah diamankan dan telah resmi ditahan di rutan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan," pungkas Iptu Lesly. (Simon)