Awas, Kontraktor Nakal Terancam Di Blacklist Pemkab Minut
Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Steven Tuwaidan (Foto: Ist)
Sulut24.com, MINUT - Peringatan bagi kontraktor-kontraktor nakal di Kabupaten Minahasa Utara.
Pemkab Minut dengan tegas akan memasukkan perusahaan kontraktor bermasalah ke dalam daftar hitam.
Warning keras ini dilakukan Pemkab Minut berkaitan dengan adanya temuan tuntutan ganti rugi (TGR) oleh BPK yang dari tahun ketahun dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini para kontraktor.
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulut tahun anggaran 2022 telah menemukan TGR puluhan milyaran rupiah yang paling besar dilakukan oleh kontraktor.
Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Steven Tuwaidan mengatakan, pihaknya sudah menyebarkan surat edaran kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang didalamnya berisi tentang penegasan untuk tidak melayani kontraktor yang masih memiliki TGR.
"Edaran ini wajib dipatuhi setiap SKPD, agar ada efek jera bagi kontraktor" kata Tuwaidan.
Menurutnya sikap itu merupakan tindakan tegas yang diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap para kontraktor yang bermasalah.
Tuwaidan menjelaskan para kontraktor bisa mengikuti proses tender, asalkan dengan sejumlah syarat yang ditentukan yang diantaranya harus melunasi TGR serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab pekerjaan proyeknya yang bermasalah.
"Kalau sampai wanprestasi (ingkar janji, red) maka kontraktor akan kita beri kartu merah yang artinya tidak boleh ikut tender lagi, selain itu yang mengerjakannya molor juga ada dendannya," kata Tuwaidan.
Tuwaidan berharap kepada seluruh kontraktor yang nantinya akan melaksanakan proyek anggaran tahun 2023 dan 2024 agar dapat menyelesaikan pekerjaan dengan kualitas yang sesuai dengan perencanaan. (Joyke)