Berantas Knalpot Bising dan Redam Garlantas, Polres Minsel Tetapkan Kawasan Tertib Lalu Lintas - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Berantas Knalpot Bising dan Redam Garlantas, Polres Minsel Tetapkan Kawasan Tertib Lalu Lintas

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH foto bersama Kasat Lantas AKP Bayu Damara Hadiputra S.TK, S.IK dan personel Sat Lantas. (Foto: Istimewa)

Sulut24.com, MINSEL - Satu lagi terobosan yang dilakukan oleh Polres Minahasa Selatan (Minsel) melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas).

Ruas jalan Trans Sulawesi, khususnya mulai dari depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Amurang sampai dengan pertigaan Pinaling, di Kecamatan Amurang Timur, ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) wilayah bebas knalpot bising. 

"KTL ini dimulai dari depan Kantor PN Amurang sampai dengan pertigaan Pinaling," ungkap Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH kepada wartawan, Senin (17/07/2023).

Dengan adanya KTL ini, Polres Minsel ingin menciptakan situasi Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas), sekaligus memberantas penggunaan knalpot bising pada kendaraan bermotor (ranmor) roda dua.

"Setap kali saya melakukan kunjungan kerja ke polsek jajaran, masyarakat gencar menyoroti masalah knalpot racing yang sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Karena itu, perlu segera diambil langkah antisipatif dan tindakan tegas," tandas Kapolres Minsel. 

Selain memberantas penggunaan knalpot racing, lanjutnya, kebijakan ini juga bisa menjadi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa keamanan dan keselamatan berlalu lintas itu sangat penting dan tidak boleh dikesampingkan.

"Bila masyarakat tertib berlalu lintas, maka angka pelanggaran lalu lintas (garlantas) dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) pasti akan menurun," tutur Perwira Menengah (Pamen) Polri asal Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ini.

Menurutnya, nantinya akan ada petugas Sat Lantas yang secara mobile mengawasi ruas jalan di sepanjang area KTL bebas knalpot bising tersebut.

"Bila ditemukan garlantas, atau masih ada pengendara motor yang menggunakan knalpot racing dan mengganggu kenyamanan masyarakat, petugas tidak akan segan-segan memberi sanksi tegas berupa tilang," imbuh lulusan Akpol tahun 2004 ini.

Namun demikian, sambungnya, pihaknya akan lebih mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum secara proporsional.

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH ikut turun langsung ke lapangan untuk memasang baliho Kawasan Tertib Lalu Lintas. (Foto: Istimewa)

Mantan Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) ini juga berharap, pihaknya dapat meredam berbagai bentuk garlantas sekaligus menekan angka lakalantas. 

"Semoga masyarakat juga akan semakin tertib di jalan raya serta lebih memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan, bukan hanya terhadap diri sendiri tetapi juga terhadap orang lain," pungkas orang nomor satu di jajaran Polres Minsel ini.

Terkait KTL tersebut, terpantau sejumlah personel Sat Lantas Polres Minsel sedang sibuk memasang baliho berukuran besar di beberapa titik ruas jalan. 

Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH didampingi Kasat Lantas AKP Bayu Damara Hadiputra S.TK, S.IK, bahkan ikut turun ke lapangan. 

Sebagai informasi tambahan, tren angka lakalantas di wilayah hukum Polda Sulut dan jajaran cenderung naik. 

Angka lakalantas selama 3 bulan terakhir ini bahkan mengalami kenaikan yang signifikan yaitu sebesar 87,25%, dari sejumlah 226 kecelakaan pada bulan Maret menjadi 231 kecelakaan pada bulan April, dan 259 kecelakaan pada bulan Mei 2023.

Untuk korban meninggal dunia akibat lakalantas juga mengalami kenaikan sebesar 70%. (Simon)