Kantongi Sabu 67,94 Gram, Lelaki JM Diringkus Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kantongi Sabu 67,94 Gram, Lelaki JM Diringkus Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian (kanan) bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto (kiri) menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Bid Humas Polda Sulut)

Sulut24.com, MANADO – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil meringkus dan mengamankan seorang pria berinisial JM (22) yang diduga mengantongi narkotika jenis sabu seberat 67,94 gram.

Pria inisial JM ini ditangkap di Kelurahan Teling Atas pada hari Sabtu (15/07/2023) sore.

Diduga narkotika jenis sabu tersebut dikirim oleh seseorang dari luar Kota Manado yakni dari Jakarta, dan akan diedarkan di Kota Manado.

Pengungkapan kasus tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian bersama Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Budi Samekto, di Balai Wartawan Polda Sulut, Jumat (21/07/2023).

“Mendapatkan informasi peredaran sabu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 orang saksi yaiti pria inisial G dan perempuan inisial C yang baru saja menerima paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian.

Setelah dilakukan interogasi, kedua saksi mengaku bahwa mereka hanya disuruh JM untuk mengambil paket.

Tim Opsnal pun langsung bergerak melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pria JM di Kelurahan Teling Atas, Kota Manado. 

"Setelah paket kiriman tersebut dibuka, benar bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dan diakui itu memang miliknya,” jelas Kombes Pol Iis Kristian.

Tim juga melakukan penggeledahan di rumah JM dan menemukan beberapa barang bukti (babuk) lainnya berupa 3 plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dengan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 67,94 gram ini, kepolisian bisa menyelamatkan ratusan orang dari korban narkotika. 

“Kurang lebih 400 warga yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika bisa diselamatkan,” tandas mantan Auditor Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sulut dan Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) ini.

Sementara itu, Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurutnya, tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sulut.

“Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba. Kami harapkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kombes Pol Budi Samekto. (Simon)