LHKPN Denny Kamlon Lolong Tak Punya Mobil Hanya 2 Motor - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LHKPN Denny Kamlon Lolong Tak Punya Mobil Hanya 2 Motor

Ketua DPRD Minahasa Utara periode 2019-2024 Denny Lolong (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Ketua DPRD Minahasa Utara periode 2019-2024 Denny Lolong melaporkan memiliki harta kekayaan pada 2021 sebanyak Rp 3,57 miliar.

Hampir semuanya dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp 3,56 miliar.

Terdiri 8 bidang. Semuanya berada di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.

Kendati memiliki banyak tanah, Ketua PDIP Minut ini melaporkan tak memiliki satu pun mobil.

Tapi hanya memiliki dua sepeda motor Honda dengan total nilai Rp 12 juta.

Denny Lolong yang juga Ketua KONI Minut itu juga melaporkan tak memiliki harta bergerak lainnya maupun surat berharga.

Ia hanya memiliki kas dan setara sebanyak Rp 3,4 juta.

Hal tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2021 atas nama Denny Kamlong Lolong.

Mengutif sember berita Tribun Manado melalui laman lhkpn.kpk, 3 Juni 2023.

Berikut rincian harta kekayaan Denny Lolong yang juga menjabat Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sulawesi Utara periode 2022-2027:

I. DATA PRIBADI

1. Nama: Denny Kamlon Lolong

2. Jabatan: Ketua DPRD Minahasa Utara

3. NHK : 620210

II. DATA HARTA

A. Tanah dan Bangunan Rp. 3.560.599.999

1. Tanah dan bangunan seluas 533 m2/450 m2 di Minahasa Utara, warisan Rp. 1.989.600.000

2. Tanah seluas 1014 m2 di Minahasa Utara, hasil sendiri Rp. 1.000.000.000

3. Tanah seluas 94 m2 di Minahasa Utara, hasil sendiri Rp. 94.000.000

4. Tanah seluas 142 m2 di Minahasa Utara, hasil sendiri Rp. 142.000.000

5. Tanah seluas 2191 m2 di Minahasa Utara, hasil sendiri Rp. 135.000.000

6. Tanah seluas 3010 m2 di Minahasa Utara, hasil sendiri Rp. 123.335.382

7. Tanah seluas 876 m2 di Minahasa Utara, hasil sendiri Rp. 35.894.284

8. Tanah seluas 995 m2 di Minahasa Utara, hasil sendiri Rp. 40.770.333

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 12.000.000

1. Motor Honda NF11C1C M/T tahun 2014, hasil sendiri Rp.7.000.000

2. Motor Honda NF11C1CD M/T tahun 2013, hasil sendiri Rp. 5.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. ----

D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas Rp. 3.490.525

F. Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 3.576.090.524

III. Hutang Rp. ----

IV. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 3.576.090.524

Jika Tak Jujur Laporkan!

Seluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.

Sebab LHKPN telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara dan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.

Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto mengatakan hal itu pada sosialisasi bertema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara," Rabu 21 September 2022.

"LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya," jelas Denny Setiyanto.

Menurutnya, masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat.

Setiap warga bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran.

“Tapi kita tidak bisa asal main tuduh, harus ada bukti yang jelas," kata Denny Setiyanto dilansir dari situs KPK.

Di situs elhkpn.kpk.go.id juga, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.

Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (Joyke)