Sat Reskrim Polres Minsel Ringkus Tersangka Kasus Penganiayaan di Poopo Utara - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Sat Reskrim Polres Minsel Ringkus Tersangka Kasus Penganiayaan di Poopo Utara

Tersangka RM alias Abbas diamankan polisi atas laporan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam. (Foto: Humas Polres Minsel)

Sulut24.com, MINSEL - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan tersangka kasus penganiayaan, lelaki berinisial RM alias Abbas (59), warga Desa Poopo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minsel, pada Selasa (04/07/2023).

Tersangka RM alias Abbas diamankan polisi atas laporan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilakukannya terhadap korban Donny Rompas (43), warga Desa Poopo Utara, Kecamatan Ranoyapo.

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn membenarkan pengungkapan kasus ini.

"Tersangka RM alias Abbas bersama dengan babuk sajam awalnya diamankan oleh personel Polsek Ranoyapo, kemudian kami jemput untuk proses penyelidikan dan penyidikan," ungkap Iptu Lesly.

Menurut Perwira Pertama (Pama) Polri yang pernah bertugas di Polda Kepulauan Riau (Kepri) ini, kasus penganiayaan tersebut terjadi di Desa Poopo Utara, pada Senin (03/07/2023) sekira pukul 21.30 WITA.

Kejadian diawali dengan tersangka yang dalam kondisi mabuk akibat minuman keras, memajak rokok milik seorang warga. Aksi tersangka ini ditegur oleh korban, dan kemudian terjadi adu mulut antara tersangka dan korban.

Selanjutnya tersangka pergi mengambil sajam jenis parang. Tak berselang lama kembali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung menganiaya korban.

Tersangka menebas korban menggunakan parang, mengena di bagian kepala hingga berdarah.

Usai melakukan aksinya, tersangka lari meninggalkan tempat kejadian. Sedangkan korban dibawa ke RS Cantia, di Kecamatan Tompasobaru untuk mendapatkan perawatan medis.

"Saat ini tersangka RM alias Abbas telah resmi ditahan di rutan Polres Minsel sesuai surat perintah penahanan nomor SP.Han/34/VII/2023/Reskrim, tanggal 4 Juli 2023," pungkas Iptu Lesly. (Simon)