Terlibat Kasus Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar, Polisi Amankan Wanita Tumpaan dan Puluhan Kosmetik - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Terlibat Kasus Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar, Polisi Amankan Wanita Tumpaan dan Puluhan Kosmetik

Terlibat kasus sediaan farmasi tanpa izin edar, tersangka JA, warga Desa Tumpaan Satu, diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Minsel)

Sulut24.com, MINSEL - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan puluhan kosmetik sebagai barang bukti (babuk) tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar di Desa Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel.

Hal tersebut dikonfirmasi Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ariel Gumalang, SH, pada Rabu (26/06/2023) siang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang dikantongi polisi dari masyarakat. Berdasarkan informasi masyarakat, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Kami melakukan penyelidikan dan mengungkap tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar di salah satu toko kosmetik yang ada di wilayah Kecamatan Tumpaan. Tersangka wanita berinisial JA, warga Desa Tumpaan Satu, berhasil diamankan bersama babuk puluhan kosmetik berbagai merk," ungkap Iptu Gumalang.

Inilah barang bukti (babuk) puluhan kosmetik berbagai merk yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Minsel)

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang diubah dengan Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 10 atau 15 tahun pidana penjara dan denda Rp. 1.000.000.000 atau Rp. 1.500.000.000.

"Saat ini tersangka sudah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan," pungkas Kasat Resnarkoba. (Simon)