TGR Jatuh Tempo, Kejari Bertindak, Pengembalian Baru 30 Persen - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

TGR Jatuh Tempo, Kejari Bertindak, Pengembalian Baru 30 Persen

Ilustrasi (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara terus mendorong agar organisasi perangkat daerah (OPD) segera menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut.

Pasalnya, hasil pemeriksa auditor BPK RI Perwakilan Sulut ,menemukan ada beberapa tuntutan ganti rugi (TGR) atas pengunaan anggaran tahun2022 yang harus diselesaikan atau dikembalikan.

"Kita punya waktu 60 hari sejak LHP BPK dikeluarkan. Dari laporan yang diterima progres pengembalian baru 30 persen," kata Kepala Inspektorat Minut Steven Tuwaidan, Jumat (14/7/2023).

Agar pengembalian TGR diselesaikan tepat waktu sambung Steven Tuwaidan seluruh OPD sudah disurati untuk menyelesaikan temuan BPK tersebut.

Menurutnya TGR Pemkab Minut berdasarkan LHP BPK tahun anggaran 2022 mencapai Rp.10,5 Milyar dan yang sudah dikembalikan baru dikisaran Rp.3 Milyar.

"Pak Bupati JG sudah sangat tegas bagi OPD yang tidak menyelesaikan TGR temuan BPK ini akan berlanjut ke ranah hukum," kata Tuwaidan

Kendati demikian menurut Tuwaidan saat ini ada kelonggaran proses pengembaliannya bisa dilakukan secara mencicil.

Tuwaidan menjelaskan batas akhir pengembalian TGR 15 Juli 2023. (Joyke)