Bupati JG : SK.7 Pejabat Minut Maju Bacaleg, Masih Berproses - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Bupati JG : SK.7 Pejabat Minut Maju Bacaleg, Masih Berproses

Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda Bersama Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda mengatakan SK pengunduran diri dari pejabat BUMD, Staf Khusus Bupati dan Tenaga Ahli DPRD yang maju pada pemilihan legislatif 2024 masih sementara berproses.

" Sementara proses administrasinya dan nota dinas sementara berjalan untuk ditanda tangani," ungkap Bupati Joune Ganda ketika dihubungi Sulut24.com lewat via WhatsApp, Selasa (1/8/2023).

Bupati pilihan rakyat minut ini menjelaskan amanat Undang-undang mengatur semuanya itu. Dan itu harus dipatuhi.

"Jadi sementara berproses dan pasti kita akan berikan SK Pengunduran diri/pemberhentiannya," tegas Bupati JG.

Sementara itu Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw mengatakan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang statusnya  masih sebagai pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Staf Ahli Bupati dan Tenaga Ahli Dewan harus mundur dari jabatannya. 

Sebab salah satu syarat yang wajib dilengkapi bacaleg yang berpropesi sebagai BUMD dan BUMN, Staf Ahli Bupati, Tenaga Ahli DPRD atau Pejabat Dan atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus wajib mengundurkan diri.

"Ini juga diatur oleh PP no 32 tahun 2018," kata Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw.

Larangan tersebut menurut Lumanauw, diatur juga dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan:
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Kemudian, kapan batas waktu penyerahan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang?
Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menegaskan:
(3) Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

(4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.

Menurut Lumanauw sesuai jadwal yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pencermatan rancangan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai hari Minggu, 24 September 2023 dan berakhir hari Selasa, 3 Oktober 2023.

"Untuk penetapan DCT dilakukan tanggal 3-4 Oktober dan kalau tidak memasukan surat pengunduran diri sudah pasti dinyatakan tidak memenuhi syarat bahkan dicoret dari daftar Caleg," tutup Ketua KPU Hendra Lumanauw 

Sementara itu daftar Pejabat BUMD, Staf Ahli dan Tenaga Ahli Pemkab Minut yang maju Pileg 2024 yakni.

1. Masye Dondokambey (BUMD/PDIP).
2. Fransiska Tuwaidan (BUMD/PDIP).
3. Nona Rimporok (BUMD/ PDIP).
4. Denny Wowiling (Staf Khusus Bupati/PDIP)
5. Agustinus Koba Kalengkongan (Staf Khusus Bupati/ PDIP)
6. Betsy Sambuaga (Tenaga Ahli DPRD Fraksi PDIP)
7. Decky Wagey (Tenaga Ahli DPRD Fraksi PDIP). (Joyke)