Respon Cepat, 8 Warga Amurang Terlibat Pengrusakan Kendaraan Diringkus Polisi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Respon Cepat, 8 Warga Amurang Terlibat Pengrusakan Kendaraan Diringkus Polisi

Terlibat kasus pengrusakan kendaraan, 8 lelaki warga Amurang diamankan Polres Minsel. (Foto: Humas Polres Minsel)

Sulut24.com, MINSEL - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil meringkus dan mengamankan 8 terduga pelaku kasus pengrusakan kendaraan, Selasa (29/08/2023).

Kedelapan terduga pelaku masing-masing berinisial JM alias Joli (15), VM alias Varel (16), FD alias Fenix (19), LT alias Luis (23), FP alias Fiyeri (15), BK alias Utu (19), VK alias Valen (17) dan ES alias Eklan (17). Para terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Amurang.

Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, S.IK, M.H ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn membenarkan pengungkapan kasus ini.

Iptu Lesly mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/08/2023) dini hari sekira pukul 00.30 Wita di depan tempat perbelanjaan, di Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Amurang. 

"Kasus pengrusakan kendaraan minibus jenis Toyota Avanza nomor polisi DB 1239 BJ. Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku," ungkap Iptu Lesly.

Kronologis kejadian bermula saat kendaraan minibus Toyota Avanza nomor polisi DB 1239 BJ yang bergerak dari arah Motoling menuju Tondano, singgah berisitirahat di salah satu tempat perbelanjaan di Kelurahan Uwuran Satu.

Saat tengah beristirahat, pengemudi dan penumpang kendaraan didatangi oleh para terduga pelaku, dan kemudian terjadi adu mulut hingga berakhir pada aksi pengrusakan kendaraan.

"Motifnya tersinggung. Para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Amurang dan sedang menjalani pemeriksaan intensif dari pihak penyidik," pungkas Iptu Lesly. (Simon)