Aneh, PT. TTN Tidak Mampu Perlihatkan Legalitas Tanah, Tapi Menang di Pengadilan Airmadidi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Aneh, PT. TTN Tidak Mampu Perlihatkan Legalitas Tanah, Tapi Menang di Pengadilan Airmadidi

Suasana sidang (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi, Minahasa Utara yang memenjarakan empat penambang rakyat pada Selasa (5/9/2023) menjadi pukulan hebat bagi keluarga terdakwa penambang dan ratusan warga lain. 

Putusan memenangkan PT TTN dan memenjarakan penambang Esau Dipan, Frangky Matialo (Kiky Waseng), Berty Kolantung dan Glendy C Wuisan selama 15 hari ini meskipun kedengaran ringan tapi berpotensi menjadi senjata ampuh yang dapat saja dipakai korporasi untuk menggusur tanpa ampun masyarakat yang selama ini menyambung hidup dari hasil kerja di tambang rakyat yang disewa secara sah dari pemilik lahan David Lim.

“Putusan 15 hari ini tak ubahnya merampas hak hidup keluarga penambang. Sejak tahun 2009, kami menggantungkan hidup dari penghasilan tambang di atas lahan milik David Lim,” ungkap terdakwa Esau Dipan.

Esau dan kawan-kawan terseret perkara nomor 4/Pid.C/2023/PN Arm yang dilaporkan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN). Melansir nota pembelaan para terdakwa yang disampaikan kuasa hukum Doan Tagah SH, Donald Tuelah SH dan Daniel Sembel SH terungkap bahwa TTN tidak pernah menunjukan legalitas kepemilikan yang sah. Sejak kasus ini bergulir di meja penyidik Polres Minut, perusahaan besutan David Sompie itu nihil dokumen. Bahkan lebih ironis lagi, saksi kepala desa dan saksi lain menunjukan dokumen resmi yang menerangkan tanah yang digali penambang adalah masih milik David Lim bukan PT TTN sebagai pelapor.

“Saudara Esau Dipan, Frangky Matialo Kiky Waseng, Berty Kolantung dan Glendy C Wuisan yang semata-mata untuk mencari makan dan telah mengorbankan hal milik, harta, warisan dan bahkan sudah menggadaikan tempat tinggal mereka.  Mereka dianggap melakukan kejahatan hanya karena melakukan penggalian lubang di atas tanah milik Saudara David Lim, yang katanya sudah dijual kepada Perusahaan PT. Tondano Tambang Nusajaya (PT.TTN),” demikian bunyi nota pembelaan.

Belasan warga yang ikut hadir mendengar putusan hakim dibuat geleng-geleng kepala. Berharap keadilan berpihak pada masyarakat, ternyata palu hakim jatuh di tangan TTN.

Pengakuan warga yang menyambung hidup di lahan David Lim bukan tanpa tantangan. Selama menggali material untuk mendapatkan bebatuan yang memiliki kandungan emas, yang belum tentu bisa mendapatkan hasil atau tidak.

Sejak 2009, para terdakwa yang sebelumnya mendapatkan izin dari pemilik lahan David Lim diwajibkan membagi hasil dari penggalian bebatuan yang mengandung emas tersebut dengan pemilik lahan.

“Di lahan itu kami mengolah hasil. Berbagi dengan pemilik lahan. Hasil juga tidak seberapa. Tapi minimal untuk makan minum harian, sekolah anak, biaya rumah sakit bisa teratasi. Dengan putusan hari ini, semuanya akan berakhir. Sangat menyesakan ada,” tutur terdakwa Kiky Waseng.

Mengenai legalitas kepemilikan David Lim sudah terungkap pada sidang sebelumnya. Pejabat Hukum Tua Desa Tatelu George Gery Santi bersaksi bahwa biliet pajak objek lahan yang diklaim perusahaan pertambangan PT. TTN masih atas nama David Lim dan istrinya. Demikian pula di dalam register tanah yang tercatat dalam buku register Desa Tatelu dengan jelas kepemilikannya masih tercatat atas nama David Lim dan istrinya.

“Tidak ada dasar hukum atau legal standing berupa Akta Pendirian Perusahaan maupun Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) yang dicantumkan di dalam berkas perkara yang telah diajukan Oleh Tim Penyidik Reskrim Polres Minahasa, Unit Harda yang saat ini duduk sebagi Tim Penuntut Umum,” jelas pengacara Doan Tagah.

Tindak Pidana penguasaan tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya milik dari PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) yang terjadi sekitar tahun 2021 dengan jelas menyebutkan bahwa pelapor dalam dugaan Tindak Pidana ini adalah PT Tambang Tondano Nusajaya.

Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Direktur PT. TTN Christian Emanuel David Sompie, kepada Penerima Kuasa Alvianus Charles Pongayow, bahwa Surat Kuasa Khusus yang dimaksud tercantum di dalam berkas perkara halaman 24 pada dasarnya Surat Kuasa Khusus tersebut cacat hukum. 

Disebut cacat hukum karena dalam Surat Kuasa tersebut tidak mencantumkan Akta Pendirian Badan Hukum dalam hal ini PT.TTN nomor berapa, tahun berapa dan perubahan akta yang dimaksud tahun berapa.

Selain fakta tersebut, karena PT. TTN adalah badan hukum yang mengaku sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan maka suatu hal yang wajib hukumnya dokumen perizinan pertambangan, yakni Surat izin Usaha Pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia harus disertakan dalam berkas perkara sebagai legitimasi dan kedudukan hukum pelapor,” demikian kutipan nota pembelaan.

Kata Doan, dengan adanya kasus ini, masyarakat kembali disuguhkan suatu tontonan dimana hak hidup seseorang atau kelompok dapat dengan begitu muda dipermainkan oleh oknum-oknum yang merasa memiliki kewenangan yang lebih tinggi dan kekuasaan yang lebih besar dan luas.

Hal mana dibuktikan dengan adanya peristiwa hukum ini, dimana pihak yang mengklaim atau merasa sebagai korban dalam hal ini PT TTN yang hadir sebagai pelapor kepada para terdakwa, dengan terang dan jelas telah melakukan suatu kekeliruan yang nyata. (Joyke)