Awuy Sorot Pembentukan Pansel PUD Klabat Minut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Awuy Sorot Pembentukan Pansel PUD Klabat Minut

Ketua Asosiasi Pedagang dan Penjual Indonesia Kabupaten Minahasa Utara Noldi Johan Awuy (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Panitia Seleksi (Pansel) Lelang Direksi PUD Klabat Minahasa Utara (Minut) disorot.

Ketua Asosiasi Pedagang dan Penjual Indonesia Kabupaten Minahasa Utara Noldi Johan Awuy mempertanyakan dasar aturan pembentukan Pansel PUD Klabat tersebut.

Menurut Awuy pembentukan Pansel untuk Perusahaan Umum Daerah (PUD) hanya bisa dilakukan lima tahun sekali, diwaktu selesai jabatan para Direksi maupun Dewan Pengawas melaksanakan tugas.

Johan Awuy dengan tegas mempertanyakan soal aturan pembentukan Pansel PUD Klabat Minut.

"Aturan dari mana setiap kekosongan direksi maupun dewan pengawas selalu membentuk Pansel," kata Awuy Sabtu (23/9/2023).

Awuy mencontohkan minggu depan atau bulan depan misalnya ada Direksi atau Dewan Pengawas yang mengundurkan diri atau lain sebagainya, apa perlu membentuk tim pansel lagi untuk mengisi jabatan kosong yang ditinggalkan.

"Sepengetahuan saya tidak ada aturan itu karena Pansel ini dibentuk lima tahun sekali, setelah para direksi maupun dewan pengawas selesai melaksanakan tugasnya," ungkap Awuy.

Selain itu menurut Awuy dari hasil Pansel, para Direksi maupun Dewan Pengawas diwajibkan menandatangi Kontrak Kerja.

Menurut Awuy pembentukan Pansel BUMD ini berdasarkan Permendagri No. 37 Tahun 2018.(Joyke)