Proyek Rehab KONI Manado Dilaporkan ke Kejari Manado - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Proyek Rehab KONI Manado Dilaporkan ke Kejari Manado

Suasana pelaporan dugaan proyek fiktif pembangunan ruang terbuka hijau lapangan KONI Manado (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - LSM Rakyan Anti Korupsi (RAKO) bersama beberapa LSM lainnya melaporkan dugaan proyek fiktif pembangunan ruang terbuka hijau lapangan KONI Manado ke pihak Kejaksaan Negeri Manado, Senin (18/9/2023).

Kedatangan LSM RAKO bersama LSM lainnya tersebut diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manado Hijran Safar. 

Ketua LSM RAKO Harianto menuturkan bahwa terdapat beberapa potensi pelanggaran yang terjadi yaitu pelanggaran terhadap Perpres nomor 16 tahun 2018 terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah dimana proses lelang proyek pembangunan ruang terbuka hijau KONI Manado hanya diikuti oleh dua peserta. 

"Pada saat lelang hanya diikuti oleh dua peserta, sementara pada aturan Perpres 16 pasal 51 mengharuskan minimal tiga peserta pra kualifikasi agar terjadi persaingan yang sehat," tutur Harianto. 

Akibat hal tersebut negara berpotensi dirugikan karena tidak terjadi persaingan yang sehat untuk mendapatkan harga penawaran terendah yang nantinya diharapkan tercipta prinsip penghematan keuangan negara. 

Lalu potensi pelanggaran selanjutnya meurut Harianto yaitu tidak dilaksanakannya proyek ruang terbuka hijau tersebut. 

"Berdasarkan pantauan di lapangan kita tidak milihat ruang terbuka hijau yang nilai anggarannya 15 miliar," ucapnya. 

Selanjutnya potensi pelanggaran lain yaitu adanya pergeseran anggaran proyek ruang terbuka hijau menjadi rehab bangunan KONI Hall B dengan nilai anggaran 15 miliar. 

Harianto menilai aggaran tersebut sangat besar untuk proyek rehab bangunan sehingga Ia menduga adanya  mark up atau persekongkolan yang dapat merugikan keuangan negara. 

Oleh karena itu Ia meminta pihak Kejaksaan Negeri Manado untuk memeriksa semua pihak yang terkait pada proyek rehab tersebut.  

"Kami meminta kepada bapak kajari untuk segera memeriksa pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dalam hal ini kepala dinas PUPR waktu itu, pejabat pembuat komitmen, kemudia perencana, pelaksana, pengawas dan terutama ketua Koni. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kejaksaan selaku penegak hukum yang diberikan kuasa untuk menjaga potensi dan kerugian negara," tandas Harianto. (fn)