Terlibat Pencurian Buah Kelapa di Perkebunan Moinit, Lelaki Tondano Timur Ditahan Polisi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Terlibat Pencurian Buah Kelapa di Perkebunan Moinit, Lelaki Tondano Timur Ditahan Polisi

Tersangka FVR alias Frisky saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Minsel untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Foto: Humas Polres Minsel)

Sulut24.com, MINSEL - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) resmi melakukan penahanan terhadap pelaku pencurian buah kelapa yang terjadi di Perkebunan Moinit, Desa Tawaang Timur, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel.

Hal tersebut dikonfirmasi Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn, pada Kamis (07/09/2023).

"Tindak pidana pencurian buah kelapa, sudah ditetapkan tersangka yaitu lelaki FVR alias Frisky, umur 37 tahun, warga Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa. Tersangka telah resmi ditahan," ungkap Iptu Lesly.

Pihak korban/pelapor dalam kasus ini yaitu Wolter Totam Tumbuan (65), warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel.

"Alat bukti dalam kasus ini yaitu SHM atas nama pelapor dan PTUN tertanggal 22 Desember 2022," tambah Iptu Lesly.

Diketahui, tersangka FVR (Frisky) menyewa sejumlah orang untuk memanjat dan mengambil buah kelapa kemudian menjualnya.

Kejadian pencurian terjadi pada bulan Februari 2023, dan dilaporkan pada bulan Maret. 

"Kami segera melakukan upaya penyelidikan, selanjutnya dinaikkan ke proses penyidikan kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," terang Perwira Pertama (Pama) Polri yang masuk 3 besar peraih penghargaan Hoegeng Awards 2023 kategori Polisi Pelindung Anak dan Perempuan ini.

Terpantau, saat ini tersangka FVR (Frisky) telah ditahan di ruang tahanan Polres Minsel untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Simon)