Akhir Pencermatan dan Penyusunan DCT 03 Oktober 2023
Lima Komisioner KPU Minut (Foto: Ist)
Sulut24.com, MINUT - Batas pencermatan dan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) akan berakhir tanggal 3 Oktober 2023 ini.
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pencermatan dan penyusunan DCT merupakan tahapan yang krusial, baik bagi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 maupun bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu, karena DCT menjadi dasar dari pencetakan surat suara Pemilu Tahun 2024 untuk Calon Anggota Legislatif.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Minahasa Utara, Risky A. Pogaga ketika dikonfirmasi Sulut24.com melalui pesan WhatsApp mengatakan tahapan pencermatan rancangan DCT dimulai tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023.
Dikemukakannya, parpol dapat melakukan perubahan berupa tanda gambar dan nomor urut parpol peserta pemilu, nomor urut, nama lengkap dan foto diri terbaru bakal calon, penggantian calon sementara dan perpindahan daerah pemilihan (dapil).
"Pengajuan terakhir hari ini, kami akan melayani parpol sampai dengan Pukul 23:59 Wita," tutupnya. (Joyke)