LSM RAKO Desak Polda Sulut Percepat Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi Kerjasama PLN Sulut Go dan Apotek di Manado - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO Desak Polda Sulut Percepat Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi Kerjasama PLN Sulut Go dan Apotek di Manado

Ketua LSM Rako Harianto bersama saat bertemu Ketua KPK (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menyoriti lambatnya proses hukum terkait dugaan korupsi kerjasama ilegal oleh PLN Sulut Go dengan salah satu apotek Lisna Syifa Prima Manado. 

Ketua LSM RAKO Harianto menyebut bahwa dugaan korupsi kerja sama ilegal tersebut telah dilaporkan pada 3 Agustus 2023 di Polda Sulawesi Utara. 

"Kami melaporkan dugaan korupsi ini ke Polda Sulut pada tanggal 3 Agustus 2023

Dengan melampirkan beberapa bukti awal. Dan kami sudah memberikan keterangan tambahan ke penyidik pada bulan yang lalu," tutur Harianto. 

Namun menurutnya proses hukum terkait kasus tersebut terkesan berjalan lambat dan belum menunjukan proses yang signifikan. 

"Sangat prihatin atas lambat proses hukum terkait dugaan korupsi kerjasama ilegal oleh PLN Sulut Go Yanga sampai saat ini belum ada perkembangan yang signifikan," jelasnya. 

Harianto berujar bahwa bukti dari dinas kesehatan kota Manado yang menyampaikan adanya praktek ilegal seharusnya sudah merupakan bukti awal perilaku melawan hukum dengan menggunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berpotensi merugikan keuangan negara merupakan bentuk korupsi.

"Adanya indikasi ketidak seriusan oleh penyidik dalam menegakkan hukum, ini sungguh memprihatinkan, kami mempertanyakan Integritas nya," ucap Harianto. 

Menurutnya ada aturan yang dilanggar oleh apotek yang bekerja sama dengan PLN Sulut Go yaitu Peraturan menteri kesehatan no 9 tahun 2017 Pasal 12. (1) Setiap pendirian Apotek wajib memiliki izin dari Menteri, (2) Menteri melimpahkan kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa SIA, (4) SIA berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. 

Selain itu dokter yang melakukan praktik di apotek tersebut dinilai rawan terkena masalah terkait praktik kedokteran karena apotik tersebut tidak memiliki izin sebagai klinik. 

Hal ini menurut Harianto merupakan permasalahan serius dimana pihak PLN Sulut Go bekerja sama dengan apotek yang tidak memiliki izin klinik. 

"Ini semakin jelas dan terang benderang potensi pelanggaran hukum," ucap Harianto. 

Oleh karena itu Ia mendesak pimpinan PLN untuk segera mencopot semua pegawai yang terlibat dalam kerja sama tersebut, serta mendesak pihak penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugan korupsi tersebut. (fn)