Aktivis Minut Dianiaya Hingga Berdarah, Minta Keadilan
Sulut24.com, MINUT – Sidang kasus penganiayaan dengan nomor perkara 109, terdakwa atas nama Lucky Sumolang dan sebagai korban merupakan salah satu aktivis yang dikenal vocal di Minut, Noldy Yohan Awuy kembali di gelar di Pengadilan Negeri Airmadidi Rabu (1/11/2023).
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Korban Yohan Awuy yang juga duduk sebagai saksi pertama memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Airmadidi.
Yohan menceritakan kronologis kejadian dimana kejadian itu terjadi tanggal 12 Agustus 2023 sekitar jam 06.00 wita (pagi), datanglah seorang bapak namanya om piet, dihalaman pekarangan rumahnya dan disaat itu dirinya sedang memegang tali anjing hewan piaraannya.
Menurut Yohan si Om Piet ini mengatakan Om Yohan, om Yohan Lucky mopukul, ada mobakalae deng om Yohan.
Setelah mendengar itu dan anjing hewan piaraanya sudah buang air kecil dan besar, dirinya mengikat kembali anjing tersebut kemudian dirinya mendatangi Ibu Riske salah satu pedagang/penjual didepan rumahnya.
"Saya datang ditempat jualan Ibu Riske dan lokasi tempat jualannya persis di depan rumah saya, saya datang dan menyanyi lagu rohani dan kemudian di ikuti Ibu Riske bersama anaknya turut menyanyi lagu rohani indah rencana-Mu. Setelah kami menyanyi saya bertanya kepada Ibu Riske, ibu Riske tidak merasa terganggu dengan meja didepan, karena meja tersebut tidak tau sapa yang sorong. Dengan spontan ibu Riske mengatakan tidak apa-apa pak Yohan, tidak mengganggu yang penting pembeli masih bisa beli kita pe jualan," tutur Yohan menceritakan awal kejadiannya.
Menurut Yohan sambil dirinya bercakap-cakap dengan ibu Riske datanglah si lucky ini, entah dari mana si lucky tiba-tiba sudah ada disamping kiri dirinya dan langsung memukul dirinya berkali-kali dan disaat itu dirinya langsung jatuh.
Kemudian ketika dirinya sudah terjatuh si lucky bukan berhenti memukul malahan menurut Yohan dirinya ditendang dan diinjak-injak berkali kali sampai hidung, bibir, gusi gigi berdarah.
"Saya masih bisa bangun dan langsung berkata cukup lucky, om Yohan sudah berdarah. dengan harapan saya meminta agar si lucky menghentikan penganiayaan itu. Tapi bukan berhenti malahan si lucky mendorong badan saya dan memukul saya lagi dan saya langsung jatuh kedua kalinya dan disaat saya jatuh saya ditendang berkali-kali dan syukur ada seorang bapak namanya bapak Lesman yang melihat saya sudah berdarah-darah karena dipukul, beliau langsung menolong saya dan si lucky langsung berhenti memukul saya. Kemudian saya ditolong dan saya pulang rumah dan baju saya penuh dengan darah dan saya dibawah oleh istri saya ke Rumah Sakit GMIM Tonsea dan melapor ke Polsek Airmadidi," kata Yohan.
Menurut Yohan dari hasil pemeriksaan, visum dokter dimana hidung berdarah, gusi gigi berdarah, ada kuku kaki telunjuk tercabut, kemudian badan tergores dan memar.
“Saya menegaskan jika terdakwa hingga kejadian tersebut dalam keadaan sehat walafiat,” kata Awuy meyakinkan para majelis Hakim.
Tidak hanya Yohan Awuy ada juga dua saksi yang didengar kesaksiannya yaitu, Lesman Sualing dan Liske Sualing.
Liske yang ditanyakan terkait apakah dirinya melihat peristiwa penganiayaan tersebut, Liske menegaskan jika setelah dirinya mendengar Yohan Awuy menanyakan kepada terdakwa perihal niat terdakwa yang ingin memukul korban, kemudian sempat mendengar adu mulut tetapi saksi tidak menoleh tapi hanya memanggil istri Yohan Awuy.
“Saat kita berdiri dan berbalik, kita lihat om Yohan dalam posisi terjatuh di paving jalan kemudian kita teriak minta tolong. Kita juga lihat Luky dibawah kaki Om Yohan yang saat itu posisi jatuh, Luky terus pukul ke arah om Yohan,” terang Saksi.
Sementara itu saksi Lesman Sualing dalam keterangannya di depan persidangan mengatakan jika dirinya hanya melerai karena melihat terdakwa terus memukul korban hingga terjatuh.
“Saat dipukul jatuh, saya baru tiba di lokasi dan langsung melerai mereka, dan saya melihat korban sudah berdarah dan dalam keadaana jatuh, saat korban seka depe muka, kita bilang stop Jo Lucky om Johan so ba darah,” terang saksi.
Atas kesaksian para saksi, persidangan yang dipimpin oleh Hakim ketua Christian Eliezer Oktavianus Rumbajan SH tersebut kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada 2 Minggu depan, dengan agenda yang sama masih mendengarkan keterangan saksi. (Joyke)