Bupati Joune Ganda Buka Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko DPMPTSP - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Bupati Joune Ganda Buka Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko DPMPTSP

Kadis DPMPTSP Minahasa Utara Richard Dondokambey (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT – Sebanyak 133 pelaku usaha Kabupaten Minahasa Utara mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek), Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Kegiatan Bimtek sosialisasi ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Minahasa Utara Joune J.E Ganda.

Dalam sambutannya Bupati mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sangat baik diikuti dan dipahami oleh para pelaku usaha khususnya UMKM, sehingga para pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan baik.

“Ini sangat penting bagi bapak ibu yang mempunyai usaha, agar bisa mendapatkan gambaran proses perizinan, sehingga bisa membatu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas usahanya. Semoga dari sosialisasi ini bisa membantu pelaku usaha agar dapat memiliki perizinan yang dibutuhkan,” kata Bupati.

Bupati juga menghimbau, kepada pelaku usaha UMKM yang ada di 10 Kecamatan untuk bisa berpartisipasi dalam e-katalog Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, dan menjadi suplaiyer pengadaan barang dan jasa.

“Saya harap kedepannya para pelaku usaha dapat berpartisipasi daam e-katalog Pemerintah sehingga bisa menjadi suplaiyer pengadaan barang dan jasa,” jelas Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ricard Dondokambey dalam laporan kegiatan mengatakan, maksud dan tujuan dalam sosialisasi ini, untuk meningkatkan pemahaman tentang implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, sehingga pelaku usaha memperoleh kepastian hukum atau legalitas dalam menjalankan usaha di Kabupaten Minahasa Utara.

“Dengan sosialisasi implementasi ini dapat tersampaikannya informasi yang menambah literasi pelaku usaha dalam hal kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan pengawasan penanaman di OSS,” ujar Dondokambey, seraya menambahkan peserta yang hadir sebanyak 133 orang utusan sebagai pelaku usaha perwakilan dari 10 Kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara. (Joyke)