Panas.! Sengketa Tanah, Komisi I Gelar RDP Dengah Puluhan Masyarakat Kima Bajo, Minaesa dan Budo - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Panas.! Sengketa Tanah, Komisi I Gelar RDP Dengah Puluhan Masyarakat Kima Bajo, Minaesa dan Budo

Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Minut dengan Puluhan Warga desa Kima Bajo, Minaesa dan Budo Kecamatan Wori (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Komisi I DPRD Minahasa Utara Rabu (23/11/2023) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan puluhan masyarakat desa Budo, Minaesa dan Kima Bajo Kecamatan Wori.

RDP Komisi I DPRD Minahasa Utara tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi I Gerrit Luntungan dan dihadiri anggota Komisi I diantaranya Jafar Efendi Moha, Edwin Kambey, Haji Azhar, Joseph Dengah dan Haji Sarhan Antili.

Hadir juga Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Umbase Mayuntu dan Kabag Pemerintahan Greisye Longdong.

Sementara puluhan warga keterwakilan dari desa Budo, Minaesa dan Kima Bajo meminta pihak Pemkab Minut untuk bersikap netral dan tidak memihak perusahaan.

"Itu tanah milik kami, jangan perusahaan seenaknya masuk ditanah milik kami," kata Usman warga desa Minaesa.

Menurut Usman tanah tersebut milik masyarakat namun herannya pihak PT. Arsindo, PT. Bunga Laut dan PT. Bayu Laut mengklaim bahwa tanah itu milik mereka dan sudah memiliki sertifikat.

Sementara itu persoalan, sengketa tanah ini sudah berlangsung lama sejak tahun 1991. Luas tanah tersebut kurang lebih 180 hektar.

Menanggapi tersebut Wakil Ketua Komisi I DPRD Minut Gerrit Luntungan mengatakan untuk sengketa tanah, itu ranahnya Pengadilan karena ini kasus Perdata.

Sementara terkait keabsahan sertifikat tanah yang dimiliki perusahaan itu nanti ditanyakan langsung ke- pihak BPN Minut.

"Kami Komisi I hanya memediasi, memfasilitasi agar tidak terjadi konflik antara masyarakat dan pihak Perusahaan. Jadi kami tidak bisa mengurus masalah sengketa tanah sampai keakarnya, karena itu rananya pengadilan," kata Luntungan

Senada juga dikatakan salah satu anggota Komisi I DPRD Minut Edwin Kambey. Menurutnya sebagai Wakil Rakyat kami tetap mendukung rakyat dan tidak berpihak pada Investor tapi bagi kami dasarnya adalah aturan.

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Minut Haji Azhar dengan tegas mengatakan tanah ini masih sengketa jadi masyarakat berhak menduduki tanah tersebut.

Dijelaskan Haji Azhar nanti bilamana pihak Perusahaan merasa keberatan silahkan ke-pengadilan dan itu akan terproses sampai ada putusan inkrah.

"Jangan sampai masyarakat ini digertak-gertak. Turun aparat untuk mengeksekusi tanah tersebut tanpa ada putusan hukum," kata Azhar.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Minut Joseph Dengah mengatakan kehadiran puluhan masyarakat dari tiga desa ini, dimana mereka melaporkan keterlibatan pemerintah yang dianggap tidak netral dan lebih memihak perusahaan.

"Keterlibatan pemerintah torang lihat dulu. Dia keterlibatan untuk apa...? kalau keterlibatan pemerintah mengatur agar tidak terjadi konflik itu"kan baik. Tapi jangan juga pemerintah menyelesaikan kasus ini jangan hanya memihak perusahaan," kata Dengah.

Josep Dengah dengan bijak mengatakan kasus ini semuanya terpulang pada hati nurani.

"Kalau hanya mobilang ini belum bayar, ini sobayar, ini begini dan ini begitu semuanya terpulang ke hati nurani kalau tanah itu memang menjadi hak masyarakat dan belum terbayarkan silahkan diperjuangkan," tutup Joseph Dengah. (Joyke)