RAKO Laporkan PA, KPA, Pokja dan Pejabat Pengadaan Terkait Dugaan Korupsi 20 Proyek di Kota Manado - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

RAKO Laporkan PA, KPA, Pokja dan Pejabat Pengadaan Terkait Dugaan Korupsi 20 Proyek di Kota Manado

Ketua RAKO Sulawesi Utara, Harianto saat meyerahkan laporan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Foto: Dok RAKO)

Sulut24.com, MANADO - LSM Rakyat Anti Krupsi (RAKO) Sulawesi Utara kembali melaporkan dugaan kasus korupsi, kolusi nepotisme dan gratifikasi terkait proyek tender barang dan jasa pemerintah belanja APBD Kota Manado Tahun 2022 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. 

Kali ini RAKO melaporkan Pengguna anggaran (PA), Kuasa pengguna anggaran (KPA), Pokja dan Pejabat pengadaan terkait 20 proyek di 4 SKPD yaitu perkim, pupr, perindag dan dinkes.

Lampiran daftar proyek yang dilaporkan (Foto: Ist) 


"Kami melaporkan dugaan ini karena secara masif ada perbuatan melawan hukum," ucap Harianto, ketua RAKO Sulawesi Utara, Selasa (7/11/2023). 

Ia menilai bahwa  tender tersebut telah melanggar Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

"Pada Pasal 51 disebutkan bahwa lelang gagal kalau yang ikut prakualifikasi kurang dari 3 peserta, sementara pada fakta dilapangan yang lolos prakualifikasi hanya 1 dan 2 peserta ini jelas tidak sesuai aturan," tutur Harianto. 

Selain itu penguna anggaran atau Walikota Manado dinilai tidak menggunakan kewenangan sebagai mana diatur dalam Perpres no16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

"Pasal 9 huruf (k) penguna anggaran memiliki kewenangan untuk menetapkan tender batal atau gagal, seharusnya  pak walikota Manado dengan kewenangan itu dapat menyelamatkan kerugian negara. Namun bapak walikota Manado tidak menggunakan kewenangan itu yang berpotensi keuangan negara dirugikan," tandasnya. (fn)