Kebenaran Mencuat, Terdakwa Hadirkan Saksi Justru Keterangannya Menguntungkan Korban - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kebenaran Mencuat, Terdakwa Hadirkan Saksi Justru Keterangannya Menguntungkan Korban

Suasana sidang (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Sidang kasus pemukulan yang dilakukan terdakwa Lucky Sumolang terhadap Noldy Johan Awuy  kembali dilanjutkan.

Penasihat hukumnya menghadirkan tiga orang saksi  yang bisa meringankan status  sebagai terdakwa.

Namun, di luar dugaan saksi terdakwa yang seharusnya meringankan terdakwa justru keterangan saksi menguntungkan korban dan memberatkan terdakwa.

Sejak awal jalannya persidangan, saksi yang dihadirkan terdakwa ada tiga orang.

"Seharusnya keterangan saksi itu kan bisa membantu untuk meringankan terdakwa. Tetapi malah justru sebaliknya. Ada keterangan saksi tadi yang justru membuktikan dakwaan JPU. Menurut kami keterangan saksi itu justru menguntungkan pembuktian kami," kata Johan Awuy.

Dia mencontohkan bahwa saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa justru membenarkan beberapa poin dakwaan salah satunya tentang 5 tahun si terdakwa ternyata berjualan dipasar.

"Artinya selama ini beliau sehat dan sudah 5 tahun berjualan dipasar. Kalau dikatakan sakit sudah pasti tidak bisa berjualan dipasar," kata Awuy.

Kemudian juga ada keterangan saksi terdakwa yang menyatakan bahwa beliau sakit gila dan selalu dibawah Rumah Sakit. 

Tapi ketika ditanya oleh Majelis Hakim saksi tau Rumah Sakit mana si terdakwa berobat...?  saksi yang dihadirkan menjawab tidak tau.

Kemudian juga mengenai pemukulan yang oleh saksi terdakwa katanya korban terlebih dahulu memukul.

Korban memukul lebih dari satu kali dan dua kalinya korban memukul dan kemudian korban mundur dan jatuh sendirinya.

Kemudian Majelis Hakim bertanya apakah saksi disaat itu  melihat korban. 

Menurut saksi terdakwa, ya, dirinya melihat korban dan disaat itu korban sudah berdarah.

"Saya lihat pak hakim hidungnya Johan sudah berdarah dan bibirnya juga berdarah," kata Jemmy Sorongan salah satu saksi yang dihadirkan Terdakwa.

Kemudian hakim bertanya apakah saksi melihat Lucky Sumolang melakukan pemukulan terhadap korban Johan Awuy.

"Kita nyanda dapa lia, kalau Lucky itu bapukul pa Johan," kata saksi Jemmy.

Menurut Awuy hal yang tidak mungkin atas keterangan saksi telah melihat dirinya berdarah. Lalu saksi terdakwa mengaku tidak pernah melihat terdakwa Lucky melakukan pemukulan terhadap dirinya.

"Terus kita ini, badarah, sapa yang pukul...? Karena penuturan saksi, Lucky itu nda pernah bapukul pa qta," kata Awuy.

Menurut Awuy biarlah nanti Majelis Hakim yang menilai keterangan dari para saksi, yang dihadirkan terdakwa Lucky Sumolang.

Sementara itu dalam ruang sidang pengadilan terdakwa Lucky Sumolang didampingi 3 Pengacara menghadirkan tiga saksi yakni Jemmy Sorongan, Sonny Dungus dan Daud Manopo. (Joyke)