Kunjungi Kejari Minut, Yohan Awuy Sesalkan Kinerja Jaksa Penuntut Umum Silvy Hendrasanti SH - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kunjungi Kejari Minut, Yohan Awuy Sesalkan Kinerja Jaksa Penuntut Umum Silvy Hendrasanti SH

Noldy Awuy saat menyerahkan tembusan Surat di PN Airmadidi (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT – Kinerja Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Minahasa Utara ( Minut ) kembali disoroti oleh Korban Penganiayaan yang juga sebagai Ketua LSM Minut Conection Noldi Awuy.

Noldi Awuy kecewa dengan tindakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dalam hal ini Silvy Hendrasanti SH yang terkesan mengabaikan statusnya sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa LS alias Lucky.

Kepada Media ini, Noldy Awuy menyatakan kekecewaannya karena Jaksa Silvy Hendrasanti SH terkesan justru lebih membela terdakwa dari pada dirinya yang merupakan Korban.

"Saya sangat kecewa dengan Kinerja Kejari Minut dalam hal ini JPU Silvy Hendrasanti SH, dimana Saya sebagai Korban merasa diabaikan oleh JPU, salah satunya terkait jadwal sidang yang dilaksanakan hari ini ( Rabu, 20 Desember 2023 ) dimana Saya tidak diberitahukan jika sidang sudah dilaksanakan dan telah selesai sehingga Saya tidak dapat mengikuti persidangan, padahal Saya sudah menunggu di Pengadilan Negeri ( PN ) Minut," ujar Noldi Awuy, 20/12-2023 di PN Minut.

Noldy Menambahkan jika selama ini Jaksa Silvy Hendrasanti tidak pernah menghubungi dirinya untuk melakukan koordinasi terkait perkembangan kasusnya. 

"Sejak Kasus Saya di P 21 dari Polres Minut, Saya tidak pernah dihubungi oleh JPU, justru Saya yang selalu berinisiatif untuk menghubungi ibu Silvy, seharusnya sebagai Pengacara negara yang memperjuangkan hak para korban, JPU seharusnya aktif melakukan koordinasi dengan korban yang di belanya bukan justru mengabaikannya, jangan hanya karena sudah berkeyakinan akan terbukti tuntutan yang diajukan sehingga lalai untuk memenuhi hak Korban," tegas Noldy

Noldy juga menyatakan bahwa dirinya sengaja membawa kasus ini ke ranah hukum agar ada efek jera bagi pelaku sehingga kedepan kejadian yang serupa tidak terjadi pada orang lain. 

“Saya sengaja membawa kasus ini hingga ke Pengadilan agar supaya ada efek jera terhadap pelaku, supaya kedepan kejadian yang Saya alami tidak akan terjadi kepada orang lain. Saya sudah pernah ditawari oleh keluarga terdakwa untuk memberikan kompensasi untuk biaya berobat, namun tawaran tersebut Saya tolak dan tetap melanjutkan kasus ini hingga ke pengadilan, jadi harapan Saya, JPU dapat mensupport apa yang Saya perjuangkan," ujar Noldy

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Minut Edmond Purba SH MH saat ditemui Noldy Awuy selaku korban beserta rekan-rekan Jurnalis di Kantor Kejari Minut menyatakan agar Korban dapat mempercayakan kasus ini pada Pihak Kejari Minut.

“Terima kasih atas masukan dan keluhan yang telah disampaikan kepada Kami. Saya berharap agar korban mempercayakan masalah ini kepada Kejari Minut, Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Minut memastikan kasus ini akan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, terkait ada rekan Kami yang mungkin karena kealpaan nya, tentu akan Kami klarifikasikan kepada yang bersangkutan, beliau mungkin sudah meyakini bahwa dakwaan yang diajukan pasti akan diterima, dan terkait ancaman hukuman yang akan diterapkan pasti akan Saya perhatikan, apakah sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa atau lebih ringan, karena sebelum tuntutan di bawah ke Pengadilan harus ada persetujuan dari Kasie Pidum dan Saya sebagai Kepala Kejari, untuk itu Saya harap Korban dan rekan-rekan media dapat terus bekerja sama untuk mengawasi dan mengawal kasus ini," ujar Edmond Purba SH MH.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan Noldi Awuy di polres Minut atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh lelaki Lucky Sumolang yang terjadi di area pasar Airmadidi Minut pada 12 Agustus 2023 lalu, setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan oleh penyidik polres Minut, akhirnya Lelaki Lucky Sumolang ditetapkan sebagai tersangka, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik kemudian melimpahkan kasus ini ke Kejari Minut (P-21), tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan penyidik dan diterima JPU dan tersangka langsung dilakukan penahanan oleh JPU, setelah proses persidangan berlangsung, oleh Majelis Hakim. (Joyke)