Money Politic Diprediksi Masih Kental, Caleg Harus Siapkan Amunisi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Money Politic Diprediksi Masih Kental, Caleg Harus Siapkan Amunisi

Kopi Morning Bersama KPU dan Jurnalist Minut (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT – Praktek Money Politic (MP) pada Pemilu serentak 2024 diprediksi masih terjadi. Untuk meraih suara dukungan pemilih, Calon Legislatif (Caleg) harus menyiapkan amunisi yang lumayan besar.

Untuk satu suara diperkirakan mencapai angka Rp 250 sampai Rp.500 ribu untuk Caleg DPRD Minut. Bahkan ada sampai Rp. 1 juta.

Sedangkan, Caleg DPRD Provinsi diperkirakan antara Rp 250 ribu persuara.

Kemudian, pada Caleg DPR RI, MP diprediksi ada diangka Rp. 100 ribu untuk satu suara.

Sedangkan, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga diangka yang sama.

Untuk memperoleh suara sesuai dengan harapan maka dibutuhkan banyak amunisi yang besar.

Kurangnya amunisi bisa berakibat fatal dengan minimnya perolehan suara.

“MP masih kental pada Pemilu 2024 dan sangat sulit dihilangkan," kata Efendy Sondakh MSi dalam acara Kopi Morning dengan KPU bersama Jurnalis Minut Jumat (8/12/2023).

Menurutnya kandidat Pemilu yang kedapatan melakulan politik uang atau money politics dapat dipidana maksimal 4 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 48 juta. 

Sondakh mengatakan, larangan melakukan politik uang diatur dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Peserta, tim kampanye, melakukan pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih, baik langsung maupun tidak langsung, itu ketentuan pidananya adalah 4 tahun dan denda Rp 48 juta,” kata Sondakh

Sondakh menjelaskan, kandidat Pemilu yang nantinya terpilih sebagai anggota legislatif atau presiden dan wakil presiden juga bisa dicopot dari jabatannya bila terbukti melakukan politik uang.

Di samping itu, pencalonan seseorang juga bisa dibatalkan apabila terbukti melakukan politik uang saat masa pemilihan. 

"Siapapun mereka apabila peserta pemilu caleg yang sudah inkrah berkekuatan hukum tetap tentunya ketentuan di UU 7 2017 di Pasal 285 ada proses pencoretan, di situ nanti yang mengeksekusi KPU,” tutup Sondakh. (Joyke)