Sidang Paripurna ke-6 DPD RI, SBANL Sampaikan Hasil Pemantauan Ranperda APBD 2024 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Sidang Paripurna ke-6 DPD RI, SBANL Sampaikan Hasil Pemantauan Ranperda APBD 2024

 Selaku Ketua BULD DPD RI, Senator SBANL menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja, politik dan moral. (Foto: Ist)

Sulut24.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna ke-6 yang berlangsung di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (01/12/2023).

Sidang dipimpin Wakil Ketua Letjen TNI Marinir (Purn) Dr. Nono Sampono, MSi dan Sultan B. Nadjamuddin, S.Sos, M.Si.

Dalam Sidang Paripurna tersebut, Ir. Stefanus Berty Arnicotje Nicolaas Liow, M.A.P (SBANL) kembali menjadi pusat perhatian.

Selaku Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, ia menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja, politik dan moral.  

Dari atas podium gedung parlemen, Senator Stefanus Liow menegaskan bahwa sesuai amanat UU MD3 Pasal 249 ayat 1 huruf j, DPD RI melalui BULD sebagai alat kelengkapan melakukan tugas pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat dan daerah. 

Senator Stefa mengungkapkan, pada masa sidang yang telah berjalan ini, BULD DPD RI telah melakukan pemantauan Ranperda APBD Tahun 2024 di 21 provinsi, temu konsultasi, pendalaman materi bersama Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), pakar ekonomi dan pakar kebijakan publik.

"Kemudian dilanjutkan pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian PPN/Bappenas," jelas Wakil Daerah dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut) ini. 

Senator asal Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tersebut menambahkan, selanjutnya BULD DPD RI melakukan analisis dan  merumuskan rekomendasi berdasarkan 3 aspek. 

"Ketiga aspek tersebut yakni aspek yuridis, aspek substansi, dan aspek hubungan kewenangan pusat-daerah," tutur politikus handal yang juga aset daerah Sulut ini. 

Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus Berty Arnicotje Nicolaas Liow, M.A.P menyerahkan laporan pelaksanaan tugas kepada pimpinan DPD RI. (Foto: Ist)

Adapun rekomendasi yang diajukan oleh BULD DPD RI yakni pertama, proses konsultasi dan evaluasi atas Ranperda APBD Tahun 2024 oleh Kemendagri dan Kemenkeu hendaknya dilakukan sesuai ketentuan, yakni tidak lebih dari 15 hari untuk memberikan kepastian mengenai waktu yang diperlukan selama proses penyusunan Perda APBD tahun 2024.

"Kedua, kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum dapat memenuhi ketentuan mandatory spending dalam APBD Tahun 2024, hendaknya Pemerintah Pusat melakukan pendampingan yang bersifat konsultatif terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU), atas pertimbangan terbatasnya kemampuan keuangan daerah," saran Anggota Panitia Musyawah (Panmus) DPD RI ini.

Ketiga, kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang dituangkan ke dalam Ranperda APBD Tahun 2024 hendaknya dilakukan dalam kerangka mendorong kemandirian daerah sehingga mampu meningkatkan indeks daya saing daerah. 

Untuk itu, Senator Stefanus Liow mengingatkan agar substansi yang dituangkan ke dalam pedoman penyusunan APBD Tahun 2024 tidak hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)

"Melainkan lebih diupayakan untuk memberikan stimulasi kepada Pemda agar lebih leluasa melaksanakan pembangunan daerahnya dengan pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan spesifik daerahnya," tegas Ketua Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa Sinode GMIM periode 2014-2018 ini.

Dalam sidang tersebut, pejabat publik yang akrab disapa Bung Stefa ini juga melaporkan tugas BULD lainnya, yakni monitoring tindaklanjut Ranperda/Perda terkait Perijinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH).  

"Selain itu, BULD DPD RI juga telah menerima konsultasi daerah baik DPRD maupun Pemda, dimana BULD DPD RI telah memberikan pandangan dan pendapat untuk menjadi pertimbangan daerah dalam penyusunan Ranperda/Perda," pungkas suami dari Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tomohon, Ir. Miky Junita Linda Wenur, MAP. (Simon)