Amankan 8.000 Liter BBM Solar Subsidi, Kapolres Minsel Pimpin Konferensi Pers - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Amankan 8.000 Liter BBM Solar Subsidi, Kapolres Minsel Pimpin Konferensi Pers

Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K dan Kasi Humas Iptu Corneles Kainama saat memimpin konferensi pers. (Foto: Sulut24/Simon Manorek)

Sulut24.com, MINSEL - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM.

Hal tersebut diungkap dalam kegiatan konferensi pers yang digelar Selasa (16/01/2024) dan dipimpin langsung Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K dan Kasi Humas Iptu Corneles Kainama.

Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas Sat Reskrim Polres Minsel melakukan pengecekan terhadap satu unit kendaraan tanki nomor TNKB D 8424 WH pengangkut BBM Solar yang mencurigakan. 

"Setelah diperiksa, pengangkutan tersebut ternyata tidak dilengkapi dokumen transportir BBM industri yang sah, sehingga kendaraan bersama pengemudinya langsung kami amankan," ungkap Kapolres Minsel di hadapan wartawan media cetak, online dan elektronik Biro Minsel. 

Diketahui kendaraan tanki tersebut mengangkut BBM jenis Solar sebanyak 8.000 liter milik dari PT Valjez Queen Energi. 

"BBM jenis Solar ini akan dibawa ke perusahaan yang ada di wilayah Propinsi Gorontalo untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan," terang mantan Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) ini.

Modus operandi yaitu membeli BBM Solar subsidi di penampung kemudian dijual kembali dengan cara menyuplai BBM industri dengan harga yang melambung tinggi yakni Rp.12.500/liter. 

Barang bukti 1 unit kendaraan tanki nomor TNKB D 8424 WH dengan muatan 8.000 liter BBM jenis Solar yang berhasil diamankan Polres Minsel. (Foto: Sulut24/Simon Manorek)

Total penjualan untuk 8.000 liter Solar ini mencapai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 Batalyon Tatag Trawang Tungga tersebut menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini Polres Minsel telah mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan tanki nomor TNKB D 8424 WH dengan muatan 8.000 liter BBM jenis Solar.

Petugas juga mengamankan pengemudi lelaki berinisial NT alias A, warga Kota Manado beserta SIM, serta lembaran surat invoice pembelian BBM Bio Solar dari PT Valjez Queen Energi kepada PT KSO Yasa-Annhal.

"Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak enam puluh milyar rupiah," pungkas Kapolres Minsel sembari memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. (Simon)