Masuk Tahap II, Polres Minsel Serahkan Tersangka dan Babuk Kasus Korupsi PDAM ke Kejari - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Masuk Tahap II, Polres Minsel Serahkan Tersangka dan Babuk Kasus Korupsi PDAM ke Kejari

Sulut24.com, MINSEL - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) resmi melaksanakan tahap II tindak pidana korupsi (tipidkor) dana penyertaan modal tahap II dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel terhadap BUMD (PDAM) Kabupaten Minsel tahun 2018.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (babuk) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel dilakukan sehari sebelum pelaksanaan Pemilu, tepatnya pada Selasa (13/02/2024) sekira pukul 10 00 Wita oleh Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K dan personel Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Minsel.

Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan penyerahan tersangka dan babuk kasus tipidkor tersebut.

Menurut Kapolres Minsel, kasus tipidkor ini sehubungan dengan dana penyertaan modal tahap II dari Pemkab Minsel terhadap BUMD (PDAM) Kabupaten Minsel tahun 2018 dengan jumlah anggaran tahap II sebesar Rp. 1.450.000.000.

"Dari perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp.945.322.950. Saat ini sudah tahap II, tersangka dan babuk telah kami serahkan ke pihak Kejari Minsel," terang mantan Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) ini.

Adapun tersangka dalam kasus ini sebanyak dua orang yakni lelaki JMT alias Jootje (67), pensiunan PNS, warga Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, dan JRT alias Jhon (55) dilakukan Tahap II pada hari Senin, 12 Februari 2024 pukul 18.00 Wita di Kejari Minsel. (Simon)