Jalin Kerja Sama, Kejari Minut Siap Berikan Bantuan Hukum Untuk Dinas Pariwisata
Sulut24.com, MINUT - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Kabupaten Minahasa Utara bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari), melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (26/3/2024).
Penandatanganan PKS di pusatkan di Aula Kejari Minut, yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut Edmond N. Purba, S.H.,M.H beserta jajaran dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dra.Femmy Pangkerego M.Pd. ME, beserta jajarannya.
Kepala Dinas Pariwisata Femmy Pangkarego mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya kerja sama ini. Selain mempermudah koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan, kerja sama ini juga diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam bidang perdata.
“Kita bersyukur dapat melakukan penandatanganan PKS hari ini. Dengan adanya kerjasama ini, kami dari dinas Pariwisata bukan hanya sekedar merasa aman, tetapi kami juga merasa nyaman karena didampingi dari Kejari," ungkap Kadis Femmy Pangkarego yang langsung membuat Kejari Minut tersenyum.
"Kerja sama ini juga kami lakukan untuk menindaklanjuti kerja sama dengan pimpinan kami, Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati yang sebelumnya sudah melakukan PKS dengan Kejari Minut," tambahnya.
Menurutnya dengan adanya kerja sama ini, kedepan dinas Pariwisata Minut akan semakin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara beserta jajarannya, yang begitu perhatian dan peduli kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam hal ini kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Pemberian bantuan hukum dan pendampingan hukum oleh Kejaksaan, sangat membantu dalam percepatan dan pelaksanaan setiap program dan kegiatan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan," harapnya
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut Edmond N. Purba, mengatakan, siap memberikan bantuan sesuai dengan fungsi Legal Opinion (Pendapat hukum), bilamana suatu hari nanti ada suatu permasalahan dalam perdata dan tata usaha negara.
Dengan demikian, langkah tersebut merupakan suatu partisipasi pendampingan pembangunan dalam hal perdata dan tata usaha negara.
“PKS ini ditanda tangani sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Utara, dimana Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk mewakili Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Minut dalam masalah hukum dl Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," kata Kejari Purba.
Dalam penandatangan PKS tersebut turut juga dihadiri Even Organizer (EO) pelaksana kegiatan Dinas Pariwisata Ridel Ratag, Sekretaris Dinas dan lengkap dengan Kepala Bidang dan Kepala Seksi dilingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Utara. (Joyke)