Kantongi Hasil Uji Laboratorium, RAKO Ingatkan BPK Untuk Transparan Terkait Audit Proyek Pasar Bersehati - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kantongi Hasil Uji Laboratorium, RAKO Ingatkan BPK Untuk Transparan Terkait Audit Proyek Pasar Bersehati

Ketua RAKO Sulawesi Utara Harianto (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pewakilan Sulawesi Utara untuk transparan, profesional dan berintegritas dalam melakukan audit pembanguna proyek pembanguna pasar Bersehati Manado. 

Ketua RAKO Sulawesi Utara Harianto mengatakan bahwa pihaknya berkeyakinan terdapat potensi kerugian negara yang cukup besar pada proyek pasar Bersehati Manado. 

“Kami meminta BPK untuk dapat menjalankan tupoksinya secara  profesional dan berintegritas sebagaimana diatur dalam UU BPK No 15 Tahun 2006. Pasal 6 (1) yang menyebutkan BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Kami meyakini ada potensi kerugian negara yang cukup besar dalam proyek tersebut," kata Harianto, Jumat (1/3/2024). 

Lanjut Harianto berdasarkan temuan lapangan terkait pembangunan pasar Bersehati dengan nilai anggaran sebesar Rp. 59.879.055.000, pihak kontraktor yaitu PT. Turelotto Batu Indah dan PT Bentara Prima diduga menggunakan kembali besi baja berat bekas dalam proyek tersebut serta tidak melakukan pembongkaran besi tua pada bangunan-bangunan lama. 

Ia menilai berdasarkan kontrak kerja proyek pasar Bersehati merupakan proyek pembangunan baru bukan  rehab dimana pihak kontraktor seharusnya membongkar  besi baja berat dan besi-besi tua kemudian mengganti dengan yang baru namun hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak kontraktor. 

Selain itu, menurut Harianto terpantau adanya keretakan bangunan tua namun diduga yang hanya di flamur dan di aci kembali, lalu atap seng lama diganti baru oleh pekerja di lapangan agar terlihat baru.

"Kami memiliki cukup bukti untuk memastikan bahwa temuan diatas ada, mulai dari kunjungan dan sidak anggota DPRD Kota Manado, pengakuan KPA dan kami juga mengantongi hasil uji laboratorium untuk memastikan besi baja berat bekas adalah besi bekas," jelasnya. 

Untuk itu Ia meminta BPK untuk terbuka terkait hasil audit proyek tersebut dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap BPK. 

‘Kami meminta BPK jagan menyembunyikan atau memanipulasi temuan di lapangan karena kami  akan mengambil langkah hukum kalau ada indikasi persekongkolan menyembunyikan kerugian negara,” ujar Harianto. 

Menurutnya terdapat konsekuensi hukum jika BPK tidak melaksanakan tugas dengan benar seperti yang diatur dalam UU No 15 tahun 2006  tentang BPK pasal  36 (1) Anggota BPK yang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Anggota BPK yang mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi dan/ atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas BPK dengan melampaui batas wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (fn)