Komisi I DPRD Minut Gelar RDP Terkait Aduan Warga Desa Bulutui, Serei dan Tarabitan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Komisi I DPRD Minut Gelar RDP Terkait Aduan Warga Desa Bulutui, Serei dan Tarabitan

Ketua Komisi I DPRD Minahasa Utara Cynthia Imelda Erkles SAB (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Komisi I DPRD Minahasa Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan masyarakat dugaan korupsi dana desa tahun 2023, yang ada di desa Bulutui, Serei dan Tarabitan Kecamatan Likupang Barat.

RDP tersebut dilaksanakan di ruang rapat Ketua DPRD Minut, Senin (18/3/2024) yang dihadiri lansung Kadis PMD, Camat Likupang Barat, Hukum Tua serta puluhan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Minut Cynthia Imelda Erkles SAB mengatakan tujuan RDP ini hanya untuk memfasilitasi dan memediasi persoalan yang terjadi di tiga desa

"Untuk desa Bulutui alasan belum melaksanakan proyek karna ada Pemilu.Dikatakan Erkles Hukum Tua sudah berjanji akan mengerjakan proyek ini paling lambat tanggal 21 maret bulan ini ," ucap Erkles.

Sedangkan untuk desa Tarabitan karena hanya persoalan tidak adanya RAB desa, tetapi proyeknya sudah dikerjakan.

"Jadi tidak ada masalah lagi, semua sudah diselesaikan dalam RDP," tutur Ketua DPC Gerindra Minut ini ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan usai RDP.

Ditambahkan Erkles melalui ruang RPD ini, Komisi I juga akan memfasilitasi semua terkait laporan masyarakat untuk dicarikan solusi bersama.

Senada juga dikatakan salah satu anggota Komisi I DPRD Minut Stevano Pangkarego.

Menurutnya secara teknis indikasi penyalahgunaan dana desa di tiga desa ini adalah kewenangan Inspektorat.

"Ya. torang hanya menerima aspirasi, laporan warga, tapi teknisnya itu ada di Inspektorat," kata Pangkarego.

Sementara itu hadir dalam RDP Komisi I DPRD Minut seperti Wakil Ketua komisi I Gerrit Luntungan, Joseph Dengah, Edwin Kambey, Haji Sarhan Antili dan Haji Azhar.(Joyke)