LSM RAKO Laporkan Konsultan Pengawas Pembangunan Pasar Bersehati ke Kejati Sulut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO Laporkan Konsultan Pengawas Pembangunan Pasar Bersehati ke Kejati Sulut

Ketua LSM RAKO Harianto Nanga saat menyerahkan laporan (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) melaporkan konsultan pengawas pembangunan pasar Bersehati Manado PT. Wowontehu Indah ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (19/3/2024). 

Ketua LSM RAKO Harianto Nanga menyebutkan laporan tersebut didasari hasil audit BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara dimana BPK menemukan adanya pekerjaan yang bersifat rehabilitasi bukan pembangunan baru sehingga kinerja PT. Wowontehu Indah sebagai konsultan pengawas dipertanyakan. 

“Dalam temuan BPK RI Perwakilan Sulut dengan No Surat 086/S/XIX.MND/03/2024, terdapat pekerjaan yang bersifat rehabilitasi, bukan pembangunan baru, antara lain  berupa pekerjaan dinding, pengecatan dan pekerjaan lantai pada bangunan lama, kinerja konsultan pengawas dipertanyakan, seharusnya konsultan pengawas bertanggung jawab terhadap mutu dan kualitas pekerjaan,” jelas Harianto. 

Ia menuturkan kewajiban PT. Wowontehu Indah untuk mengawasi mutu dan kualitas pekerjaan telah diatur dalam PP No 22 Tahun 2020 tentang  peraturan pelaksanaan UU No 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi dimana pada pasal (50) (3) penyedia jasa konsultansi konstruksi yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. bertanggung jawab terhadap Pekerjaan Konstruksi tanggung jawabnya; dan memberikan laporan Pengguna Jasa sesuai hasil pelaksanaan sesual dengan tugas dan b secara berkala dengan ketentuan kepada dalam kontrak kerja Konstruksi.

Harianto menilai terdapat indikasi persekongkolan dalam pusaran korupsi pasar bersehati Manado dan duduga pihak pengawas rekayasa laporan pertanggungjawaban pengawasan pembangunan pasa Bersehati. 

“Bisa dibayangkan ada pekerjaan yang bersifat rehabilitasi bukan pembagunan baru. Bagaimana dengan pengawasannya dan laporannya, kami menduga ada rekayasa dalam pembuatan laporan sebagai tanggung jawab pengawas mutu di lapangan sesuai kewenangan yang diberikan UU dan tertuang dalam kontrak.

hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum yang terstruktur dan sistematis, oleh karena itu kami meminta Bapak Kajati Sulut memberikan atensinya,” tegas Ketua LSM RAKO Harianto. (fn)