LSM RAKO Layangkan Permohonan Audit ke BPK Terkait Proses Tender 18 Proyek APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO Layangkan Permohonan Audit ke BPK Terkait Proses Tender 18 Proyek APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023

Ketua RAKO Sulut Harianto Nanga (Foto: Dok RAKO)

Sulut24.com, MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara (Sulut) kembali melayangkan permohonan audit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) .

Kali ini RAKO meminta BPK untuk melakukan audit terhadap 18 proyek belanja jasa  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD)  Prov. Sulut Tahun 2023 karena diyakini terdapat dugaan KKN pada proses tender tersebut. 

Ketua RAKO Sulut Harianto Nanga mengatakan permohonan audit tersebut merupakan cerminan dari lemahnya pengawasan DPRD Privinsi Sulawesi Utara terhadap APBD 2023. 

"Andai legislatif DPRD bekerja sesuai tupoksinya, tidak akan ada laporan potensi perbuatan melawan hukum, karena legislatif tidak mengawasi secara maksimal maka kami turun melaporkan untuk menyelamatkan keuangan negara," jelas Harianto, Jumat (8/3/2024). 
Daftar proyek yang dilaporkan LSM RAKO (Foto: Dok RAKO)

Ia menuturkan  permohonan audit ke BPK merupakan  wujud partisipasi masyarakat dalam mengawal pembagunan di Provinsi Sulawesi Utara sebagai mana diatur dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan PP 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

“Kami merasa perlu melaporkan ini karena dengan kasat mata telah terjadi pengkondisian dan persekongkolan dalam proses tender ini, sehingga berpotensi terjadi perbuatan melawan hukum,” jelasnya. 
Daftar proyek yang dilaporkan LSM RAKO (Foto: Dok RAKO)

Lebih lanjut Harianto menjelaskan bahwa indikasi aturan pengadaan barang dan jasa yang dilanggar yaitu Perpres no 12 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres no 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah melalui penyedia, Permen PUPR no 14 Tahun 2020  tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi  melalui penyedia dan  LKPP no 12 Tahun 2021 tentang  pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia. 

“Kami berharap BPK dapat melakukan audit sesuai perundang - undangan agar menciptakan efek jerah demi perbaikan  pengelolaan APBD kedepannya,” tandas Harianto. (fn)