LSM RAKO Nilai Penghentian Kasus Money Politik oleh Polda Sulut Bertentangan Dengan UU No 1 Tahun 2023 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO Nilai Penghentian Kasus Money Politik oleh Polda Sulut Bertentangan Dengan UU No 1 Tahun 2023

Ketua Rakyat Anti Korupsi (RAKO) (Foto: Dok RAKO)

Sulut24.com, MANADO - Pihak Polda Sulawesi Utara secara resmi telah mengumumkan penghentian penyelidikan kasus money politik yang melibatkan salah seorang caleg Provinsi Sulawesi Utara berinisial J.L. 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil menjelaskan bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah kedaluwarsa sehingga pihak penyidik Ditreskrimum menghentikan kasus tersebut. 

Penghentian penyelidikan kasus money politik tersebut disambut kritik oleh  Harianto Nanga selaku Ketua Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sampai saat konsisten mengkritik dan membongkar kasus-kasus korupsi di Sulawesi Utara. 

Harianto berujar bahwa penghentian penyelidikan kasus tersebut merupakan kabar duka bagi perbaikan proses demokrasi karena sebelumnya Ia berharap kasus tersebut menjadi percontohan untuk memberikan efek jerah bagi pelaku money politik yang selalu terjadi pada gelaran pesta demokrasi di Indonesia. 

“Kami atas nama LSM RAKO sangat berduka,  harapan kami kasus ini menjadi percontohan  dalam memberikan efek jerah terhadap pelaku kejahatan demokrasi, tetapi lolos dengan alasan kadaluarsa,” ucap Harianto, Kamis (14/3/2024). 

Ia berpandangan bahwa penghentian penyelidikan kasus tersebut bertentangan dengan  Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP  Pasal 136 dimana disebutkan bahwa (1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila: a. setelah melampaui waktu 3 (tiga)  tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau hanya denda
paling banyak kategori III; b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. 

c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun; d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindal< Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;  e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. (21 Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikurangi menjadi 1/3 (satu per tiga).

“Dari gambaran Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP  Pasal 136  tidak satupun yang membenarkan penghentian kasus  tersebut,” tandas Harianto. (fn)