Pemkab Minut Berlakukan Aturan Pengurangan Jam Kerja ASN Muslim Selama Ramadhan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pemkab Minut Berlakukan Aturan Pengurangan Jam Kerja ASN Muslim Selama Ramadhan

Sekda Minut Ir. Novly G. Wowiling M.Si (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Pemerintah melalui KemenPAN-RB telah menetapkan aturan jam kerja bagi pegawai ASN selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024 yang tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara saat ini telah mengeluarkan surat edaran Nomor 5 Tahun 2024, tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

SK Bupati Minahasa Utara (Foto: Ist)

"Aturan ini khusus ASN Muslim. Sedangkan ASN non muslim tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Ir. Novly G. Wowiling M.Si.

"Suratnya untuk waktu pulang bagi yang puasa satu jam lebih awal dan aturan ini tetap mengacu pada aturan tahun sebelumnya," tutup Sekda Wowiling. (Joyke)