Polres Minut Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Polres Minut Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo SIK. SH.MH (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Polres Minut terus melakukan pendampingan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah umur yang terjadi di Desa Mubune pada bulan November 2023 lalu.

Kamis (14/3), kemarin Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo SH MH bersama para personil menggelar konferensi pers di Mako Polres Minut.

Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo menjelaskan dimana, dari 9 terduga pelaku, Polres Minut telah menetapkan satu tersangka pada beberapa hari lalu, tepatnya 8 Maret 2024. Sementara kedelapan terduga lainnya masih sementara dalam penyidikan.

“Kami bergandengan dengan Pemkab Minut yang terus melakukan pendampingan dalam kasus ini,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Minut diwakili Ipda Eko Tatundu, Kasie Humas Ipda Deddy Kodoati dan Kanit PPA Aipda Lukman latief S.Sos.

Menurut Kapolres, kejadian persetubuhan itu tidak terjadi dalam waktu yang bersamaan, sehingga kedelapan terduga lainnya masih dalam proses penyidikan.

”Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, terungkap ada sembilan terduga pelaku. Saat ini sudah ada penetapan 1 orang tersangka. Delapan lainnya masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Dijelaskan Kapolres ,  kasus persetubuhan itu dilakukan  bervariasi.

Ada kejadiannya pada bulan November, ada juga pada bulan Desember dan Januari 2024, tempatnya juga berbeda-beda.

"Mengingat korban adalah anak dibawah umur, kami sangat berhati-hati dalam penanganan kasus ini,”  pungkas mantan Kapolres Talaud Ini.

Ditempat yang sama, Kanit PPA Polres Minut, Lukman Latif menambahkan, diantara delapan terduga, empat orang diantaranya masih dibawah umur.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman pidana 8-15 tahun.

”Empat dari 8 terduga pelaku masih dibawah umur. Untuk tersangka pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman pidana yakni 8 sampai 15 tahun," tutur Latif.

Perlu diketahui bersama, para tersangka diganjar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2014, Perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dijerat hukuman Pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (Joyke)