Ada Temuan BPK, LSM RAKO Soroti Pergeseran Objek Pekerjaan Pada Proyek Dinas Perindag Kota Manado - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Ada Temuan BPK, LSM RAKO Soroti Pergeseran Objek Pekerjaan Pada Proyek Dinas Perindag Kota Manado

Ketua LSM RAKO Harianto Nanga (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Koruspsi (RAKO) Sulawesi Utara Harianto Nanga menyebut pihaknya menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam belanja modal proyek pembangunan pertokoan koperasi/pasar  pada APBD Manado 2021.

Harianto mengatakan temuan tersebut didasarkan atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan Sulut.

Ia menjelaskan bahwa terjadi pergeseran rencana pembangunan pada pekerjaan di Dinas Perindag tersebut dari yang awalnya pembangunan pertokoan koperasi/pasar menjadi pambangunan pagar pasar Buha.

“Ini tentunya tidak sesuai peruntukan tujuan awal perencanaan sebagai mana diatur dalam Perda APBD Manado 2021,” jelas Harianto, Rabu (3/4/2024).

Harianto menegaskan kebijakan pergeseran rencana pembangunan tersebut berpotensi melanggar PP No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Yang lebih menarik objek pekerjaan ini sudah selesai di tender dan sudah penetapan pemenang dan berkontrak, selanjutnya melalui PPK dilakukan Addendum I/CCO I, untuk mengeser objek pekerjaan menjadi pekerjaan Pagar. dimana pekerjaan utama sesuai kontrak adalah belanja modal bangunan pertokoan /koperasi/pasar  tidak dilaksanakan namun pekerjaan pembangunan  pagar pasar Buha (CCO I /addendum) yang terlaksana,” uangkap Harianto.

Ia mengatakan pergeseran objek pekerjaan tersebut berpotensi melanggar atau bertentangan Perpres No 16 Tahun 2018 JO Perpres no 12 Tahun 2021 dan LKPP NO 12 Tahun 2021 terkait perubahan atau addendum.

Ketua RAKO menduga perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

“Kami menduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis karena ada potensi untuk merealisasikan anggaran di lakukan rekayasa laporan. Kami juga telah melaporkan hal ini ke kejaksaan tinggi dan KPK RI agar dilakukan langkah hukum guna menyelamatkan kerugian negara dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tandas Harianto. (fn)