Dinilai Tak Dukung Program Presiden Jokowi Soal Kendaraan Berbasis Listrik, LSM RAKO Soroti Menajemen PLN UID Suluttenggo - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Dinilai Tak Dukung Program Presiden Jokowi Soal Kendaraan Berbasis Listrik, LSM RAKO Soroti Menajemen PLN UID Suluttenggo

Ketua LSM RAKO Sulut Harianto S.Pi (Foto: Dok pribadi)

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) melayangkan sorotan kepada manajemen PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Suluttenggo. 

Sorotan tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan lsitrik di Indonesia. 

RAKO menilai PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Suluttenggo tidak memberikan contoh dalam mensukseskan program Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mempercepat penerapan penggunaan kendaraan berbasis batrei, lebih khusus dalam memberikan edukasi kepada masyarakat luas terkait keamanan dan kenyamanan tentang kendaraan berbasis baterai . 

Ketua RAKO Sulawesi Utara Harianto Nanga mengatakan bahwa berdasarkan kajian dan pengumpulan data yang dilakukan pihaknya, tidak ada satu pun kendaraan operasional perusahaan yang berbasis baterai dan hal tersebut dinilai sangat kontradiktif dengan semangat Presiden RI. 

“Kami meminta Bapak Presiden RI untuk mengevaluasi kinerja  dan menajemen  PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Suluttenggo karena terdapat potensi pelanggaran hukum sebagai mana diatur dalam Perpres No 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan JO Perpres No 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres No 55 Tahun 2019 tentang percepatan program Kendaraan berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan,” ucap Harianto, Selasa (2/4/2024). 

Menurutnya aturan-aturan tersebut kembali diperjelas dalam INPRES No 7 Tahun 2022 tentang
pengunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Barttery elektrik whiclei) sebagai kendaraan operasional dan/atau kendaraan perorangan dan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Harianto menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Suluttenggo ke Ombudsman RI. 

“Dari fakta-fakta yang ada kami menduga terjadi perbuatan melawan hukum, untuk itu kami akan melaporkan hal ini ke  APH  dan Ombudsman RI,”  tegas Harianto.

Terkait sorotan RAKO tersebut Hubungan Masyarakat (Humas) PLN Suluttenggo, Jendry Pangalila mengatakan bahwa PLN Suluttenggo akan segera menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional. 

"Periode berikut kami di kantor akan menggunakan kendaraan listrik," jelas Pangalila. (fn)