LSM RAKO Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek RTH Lapangan Koni Manado ke KPK RI - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek RTH Lapangan Koni Manado ke KPK RI

Ketua dan sekretaris LSM RAKO (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) resmi melaporkan dugaan korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Koni Manado ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). 

Ketua RAKO Sulut Harianto Nanga menilai korupsi pada proyek RTH tersebut dilakukan secara terstruktur dan sistematis serta berdampak masif bagi kerugian negara sehingga KPK diharapkan dapat memberikan perhatian khusus terhadap dugaan korupsi tersebut. 

“Setelah melalui beberapa pertimbangan, diantaranya adanya potensi pejabat tinggi di Sulawesi Utara yang akan ikut terseret dalam pusaran korupsi ini maka kami memutuskan untuk melaporkan dugaan ini ke KPK RI,” kata Harianto, Rabu (17/4/2024). 

Harianto berujar bahwa kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan ke KPK karena aparat penegak hukum (APH) di Sulut memiliki tengang rasa yang tinggi sehingga berdampak pada lambatnya proses hukum dugaan korupsi RTH Koni Manado. 

“Kami juga menilai APH di Sulawesi Utara memiliki tengang rasa yang tinggi sehingga sepertinya merasa enggan untuk melakukan perlakukan hukum kepada pejabat di daerah dalam pusaran korupsi RTH Koni Sario Manado,” ujar Ketua RAKO Sulut. 

Padahal menurutnya, pihak BPK melalui laporan hasil audit No 107/S/XIX/MND/2024 telah menjelaskan bahwa terdapat beberapa temuan yang cukup signifikan yaitu adanya pergeseran objek pekerjaan proyek pembangunan  dari rancangan awal RTH lapangan Koni menjadi rehabilitasi Gedung Hall B Koni Manado. 

Pergeseran objek pekerjaan tersebut ditemukan tidak melalui prosedur yang sesuai, mulai perencanaan, proses tender, pelaksanaan serta prosedur persetujuan pergeseran spesifikasi material dalam pembangunan sarana fasilitas gedung.

Selain itu RAKO juga menemukan adanya 4 kali proses addendum untuk merencanakan perubahan tersebut. 

“Hal ini berpotensi melanggar hukum, dimana proses addendum atau perubahan sesuai Perpres No 12 Tahun 2021 dan LKPP NO 12 Tahun 2021 tidak mengatur perubahan  atau pergeseran obyek pekerjaan sesuai kontrak dan tertuang dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja). Perubahan ini juga berpotensi melanggar PP  12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” jelas Harianto. 

Ketua RAKO mengatakan terdapat potensi korupsi yang sangat besar terkait yang dikerjakan oleh PT. Samudera  Abadi dengan pagu anggaran sebesar Rp.15 miliar. 

Menurutnya dari laporan hasil pemeriksaan BPK realisasi anggaran pada proyek tersebut senilai Rp. 14.476.558.431,87, namun berdasarkan dokumen kelengkapan kontrak dan dokumen pembayaran diketahui nilai pekerjaan penataan Hall B senilai Rp.11.882.486.944.19 sehingga ditemukan potensi korupsi sekitar Rp. 2.594.071.487,68.

“Kami meminta KPK RI segera mendalami hasil audit BPK dan segera memanggil Sekprov  Sulawesi Utara selaku KPA waktu itu, Kami berharap KPK RI dapat melakukan penyelidikan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusinya,” tandas Ketua RAKO Sulut Harianto Nanga. (fn)