PDAM Minut Diminta Ambil Alih Pengelolaan Air Perumahan Agape Tumaluntung - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

PDAM Minut Diminta Ambil Alih Pengelolaan Air Perumahan Agape Tumaluntung

Bak Penampung Air Perumahan Agape (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minahasa Utara diminta mengambil alih pengelolaan air di Perumahan Agape.

Hal tersebut dikatakan Dr. Edwin Wantah yang juga warga desa Perumahan Agape Tumaluntung.

"Sesuai aturan perundang-undangan yang berhak mengelola itu PDAM," kata Wantah kepada Sulut24.com, Sabtu (20/4/2024).

Menurut Wantah pada pasal 1 ayat 21 UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air (SDA) disebutkan bahwa pengelola SDA adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam pengelolaan SDA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga, terkait dengan pengelolaan air di Minut maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah memberikan kewenangan pengelolaan air sepenuhnya kepada PDAM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Wantah berharap para pengembang yang mengelola air secara mandiri, bisa menyerahkan pengelolaan air tersebut kepada PDAM.

Menurutnya untuk mengolah sumber daya air kemudian diproses untuk menjadi air minum dan kebutuhan sehari-hari, telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019. 

"Artinya, kami berharap pihak pengembang memberikan pengelolaan kepada PDAM. Karena dalam undang-undang tersebut yang berhak mengelola air adalah BUMD atau BUMDes,” terangnya.

"Sehingga nantinya tidak ada lagi pengelolaan air di luar PDAM. Semua pengelolaan air terpusat di PDAM sesuai dengan aturan yang ada," tutup Wantah.(Joyke)