Temuan BPK Ada Pergeseran Objek Pekerjaan Pada Proyek RTH KONI Manado, LSM RAKO: Nilai Korupsi Miliaran - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Temuan BPK Ada Pergeseran Objek Pekerjaan Pada Proyek RTH KONI Manado, LSM RAKO: Nilai Korupsi Miliaran

Ketua RAKO Sulut Harianto Nanga (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Dugaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara terkait adanya korupsi pada proyek pembangunan Hall B KONI Manado kini menemui titik terang. 

Ketua RAKO Sulut Harianto Nanga menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima hasil audit yang dilakukan pihak Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara No 107/S/XIX/MND/2024, berdasarkan hasil audit tersebut tersebut BPK menjelaskan terdapat beberapa temuan cukup signifikan yaitu adanya pergeseran objek pekerjaa proyek dari awalnya pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lapangan KONI menjadi rehabilitasi fasilitas gedung olahraga Hall B, selain itu pelaksanaan proyek tersebut ditemukan tidak melalui prosedur yang sesuai, mulai dari perencanaan, proses tender, pelaksanaan serta prosedur persetujuan pergeseran spesifikasi material dalam pembangunan sarana fasilitas gedung.

“LSM RAKO menemukan adanya 4 kali proses addendum untuk merencanakan  perubahan ini dan
hal tersebut berpotensi melanggar hukum dimana proses addendum atau perubahan sesuai Perpres No 12 Tahun 2021 dan LKPP NO 12 Tahun 2021 tidak mengatur perubahan  atau pergeseran objek pekerjaan sesuai kontrak dan tertuang dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja), perubahan ini juga berpotensi melanggar PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” jelas Harianto, Sabtu (6/4/2024). 

Selain itu, menurut Harianto berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, realisasi anggaran proyek tersebut sebesar Rp. 14.476.558.431,8, namun berdasarkan dokumen kelengkapan kontrak dan dokumen pembayaran, diketahui nilai pekerjaan penataan Hall B tersebut dilaporkan senilai RP. 11.882.486.944.19.

“Ada potensi dugaan korupsi sekitar Rp. 2. 594.071.487,68 pada proyek dengan kode tender 10410173, kode RUP 2032275 dan nilai pagu sebesar Rp 15 Miliar dengan nilai penawaran  Rp.14.476.558.431,87 yang dikerjakan oleh PT. Samudera Abadi ini,” tegas Harianto. 

Terkait hal tersebut pihak RAKO meminta Kejaksaan Negeri Manado untuk melakukan pendalaman dan memanggil pihak-pihak yang terkait pada proyek tersebut. 

“Kami meminta Kejari Manado segera mendalami hasil audit BPK dan segera memanggil Sekprov  Sulawesi Utara selaku KPA waktu itu. Besar harapan kami bapak Kajari Manado memiliki keberanian untuk menuntaskan kasus korupsi ini agar kepercayaan masyarakat terhadap ADIYAKSA tetap terjaga,” tandas Ketua RAKO Sulut. (fn)