LSM RAKO Pastikan Ombudsman RI Segera Lakukan Pemeriksaan Terkait Dugaan Maladministrasi dan Nepotisme pada Seleksi Petugas Haji di Kota Manado - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO Pastikan Ombudsman RI Segera Lakukan Pemeriksaan Terkait Dugaan Maladministrasi dan Nepotisme pada Seleksi Petugas Haji di Kota Manado

Kantor Ombudsman RI (Foto via ombudsman.go.id)

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) memastikan bahwa pihak Ombudsman RI akan segera melakukan tindak lanjut laporan RAKO terkait dugaan maladministrasi dan nepotisme pada seleksi petugas haji di Kota Manado. 

“Berdasarkan  informasi yang kami terima melalui akun resmi LSM RAKO, Ombudsman RI sudah menerima laporan dan akan segera  menindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan kepada pihak-pihak terkait,” tutur Ketua LSM RAKO Sulut Harianto Nanga, Jumat (17/5/2024). 

Menurutnya hal tersebut merupakan kabar baik dan pihak RAKO memberikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas respon cepat yang diberikan Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dan nepotisme pada seleksi petugas haji  di Kota Manado. 

“Hal ini merupakan kabar baik dan kami sangat mengapresiasi, besar harapan kami  kedepannya proses seleksi petugas haji dapat dilakukan secara transparan dan sesuai perundang-undangan,

kami juga berharap Ombudsman RI dapat melakukan pemeriksaan secara transparan dan akuntabel agar kepercayaan publik dapat terjaga,” ucap Harianto. 

Lebih lenjut Harianto menjelaskan bahwa berdasarkan penulusuran  dan kajian  tim hukum  RAKO serta infomasi  dari sumber yang dapat  dipercaya di Kemenag bahwa terdapat  pejabat  Kanwil Kemenag, dua orang  Kakandepag dan satu orang suami Kakandepag yang ikut menjadi petugas haji yang di biayai APBN. 


“Hal tersebut menggambarkan betapa masifnya aroma KKN,” jelas Harianto. 

Menurutnya hal yang lebih menarik seleksi petugas haji daerah yang di biayai oleh APBD di mana kuota haji di ambil dari Kuota haji reguler terdapat tokoh agama Islam inisial Y.B menjadi petugas haji tiga tahun berturut turut yaitu pada Tahun 2022, 2023 dan 2024. 

“Ini  terkesan sangat monopoli dan ber aroma nepotisme, belum lagi adanya oknum keluarga  APH Kejaksaan Tinggi Sulut  yang ikut menjadi petugas haji daerah dengan biaya APBD,” terangnya. 

Ketua RAKO Sulut berujar hal tersebut menggambarkan masifnya persekongkolan dan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Agama No 13 Tahun 2021 Pasal 53 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. (fn)