Polres Minsel Limpahkan Tersangka dan Babuk Kasus Ribuan Liter BBM Solar Subsidi ke Kejari - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Polres Minsel Limpahkan Tersangka dan Babuk Kasus Ribuan Liter BBM Solar Subsidi ke Kejari

Masuk tahap II, Polres Minsel serahkan tersangka beserta barang bukti kasus ribuan liter BBM solar subsidi ke Kejari. (foto: Humas Polres Minsel)

Sulut24.com, MINSEL - Perkara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM Subsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusian terkait ribuan liter BBM Solar yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) telah masuk tahap II.

"Kasus ribuan liter BBM jenis Solar Subsidi yang kami amankan pada bulan Januari lalu, saat ini telah masuk tahap II. Tersangka beserta barang bukti (babuk) sudah kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel," ungkap Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH kepada wartawan, Kamis (02/05/2024) petang.

Pelimpahan tersangka bersama babuk ke Kejari Minsel dilakukan setelah melalui serangkaian proses, mulai dari mengamankan tersangka dan babuk, serta penyusunan kelengkapan berkas perkara.

"Kelengkapan berkas perkara dimaksud, diantaranya laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan Pertamina dan PT AKR selaku agen penyalur Solar industri yang resmi di Propinsi Sulawesi Utara (Sulut), dan juga pemeriksaan ahli dari BPH Migas di Jakarta," jelas mantan Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) ini.

Diketahui, kasus BBM Solar Subsidi ini berhasil diungkap Polres Minsel pada bulan Januari 2024 lalu. 

Ribuan liter BBM Solar Subsidi diangkut menggunakan mobil tangki Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi DB 8424 WH, bertuliskan PT Valjez Queen Energi. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh tersangka NT alias Anto.

Babuk 1 unit kendaraan roda enam merek Mitsubishi Colt Diesel DB 8424 WH bertuliskan PT. Valjez Queen Energi juga diserahkan ke pihak Kejari Minsel. (foto: Humas Polres Minsel)

Adapun yang diserahkan ke pihak Kejari Minsel pada tahap II ini, yaitu tersangka NT alias Anto beserta babuk berupa 1 unit kendaraan roda enam merek Mitsubishi Colt Diesel DB 8424 WH bertuliskan PT. Valjez Queen Energi beserta kunci dan STNK-nya.

"Selain itu, SIM BII umum milik tersangka, surat invoice pemesanan BBM, surat jalan pengiriman BBM, surat kontrak sewa menyewa truck tangki dan gudang," pungkas Kapolres Minsel. (Simon)