Ketua LSM RAKO Sebut Ada Indikasi Jual Beli Kuota Pada Penyelenggaraan Haji Kota Manado - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Ketua LSM RAKO Sebut Ada Indikasi Jual Beli Kuota Pada Penyelenggaraan Haji Kota Manado

Ilustrasi Jamaah Hajji (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto Nanga menyebutkan terdapat dugaan jual beli kuota pada penyelenggaraan haji Kota Manado Tahun 2024.

Harianto mengatakan bahwa berdasarkan hasil pendalaman dan kajian, tim RAKO menemukan bahwa anggaran petugas haji daerah tidak tertata dalam APBD Manado Tahun 2024. 

Menurutnya hal tersebut diperkuat dengan adanya pengakuan oknum keluarga petugas haji daerah yang berangkat dengan menunggunakan biaya pribadi. 

Ia menilai hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang  penyelenggaraan haji dan umrah dimana pada pasal 25 ayat 3 disebutkan bahwa biaya operasional petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

“Petugas haji daerah seharusnya dibiayai oleh APBD, kalau biaya sendiri itu haji reguler,” jelas Harianto, (10/6/2024). 

Menurutya berdasarkan fakta yang ditemukan, tim RAKO menduga telah terjadi praktik jual beli kuota haji dengan modus petugas haji daerah. 

“Dari fakta hukum diatas jelas adanya indikasi jual beli Kouta haji dengan modus petugas haji daerah. Sekedar catatan, urusan haji bukan sekedar nilai uang tetapi no kursi, perlu antrian yang panjang,” ujar Ketua RAKO Sulut. 

Harianto menegaskan bahwa terdapat ancaman pidana terkait praktik jual beli kuota hari sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 2019 Pasal 123 dimana setiap orang yang memperjualbelikan kuota Haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Oleh karena itu Ia mendesak pihak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan jual beli kuota haji Kota Manado tersebut. 

“Kami berharap pihak APH segera melakukan proses hukum,” tandas Harianto. (fn)