LSM RAKO Desak APH Tuntaskan Laporan Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur oleh Oknum Satpol PP Kota Manado - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO Desak APH Tuntaskan Laporan Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur oleh Oknum Satpol PP Kota Manado

Gambar dugaan penganiayaan oleh oknum Satpol PP (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mengkritik aparat penegak hukum terkait penanganan laporan dugaan penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Kota Manado saat melakukan penertiban bangunan yang tidak berizin di Kelurahan Tingkulu Kota Manado. 

Ketua RAKO Sulut Harianto Nanga menyebutkan pihak keluarga korban telah berupaya untuk menuntut keadilan dan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polresta Manado dengan nomor laporan LP/B/1555/VIII/2022/SPKT/RESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA Tanggal 19 Agustus 2022, namun sejak dilaporkan hingga saa ini laporan tersebut tidak kunjung disidangkan. 

“Sudah dua tahun bolak balik di Kejari Manado dan Polresta Manado kasus tak kunjung di sidangkan, dImana wibawa hukum kita, dimana nilai Pancasila sebagai penuntun dalam bernegara,” kata Harianto. Jumat (31/5/2024). 

Lebih lanjut menurut Harianto berdasarkan kajian tim hukum  LSM RAKO laporan tersebut tidak sulit untuk dibuktikan karena berbagai bukti pendukung berupa vidio, foto dan rekam medis sudah ada sehingga layak untuk disidangkan karena terlapor diduga melanggar UU No 35  Tahun 2014, tentang  perubahan atas Undang-undang  No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.


“Dari fakta hukum sangat jelas, jagankan melakukan kekerasan, mengancam saja sudah ada sanksi pidananya, tinggal dari APH mau tidak menuntaskan ini, atau ada intervensi politik yang menyandera laporan ini,” tuturnya. 
 
Jika laporan tersebut tidak dituntaskan maka LSM RAKO mendesak Kapolri dan Kepala Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi terkait kinerja Polresta dan Kejari Manado. (fn)