Sat Resnarkoba Polres Minsel Amankan Ratusan Butir Obat Neomethor
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan. (foto: Humas Polres Minsel)
Sulut24.com, MINSEL - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan ratusan butir obat bebas terbatas jenis Neomethor, Selasa (04/06/2024).
Ratusan butir obat Neomethor ini diamankan di salah satu desa di wilayah Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel.
Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ferry A. Indrajaya, S.Tr.K mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus obat ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat.
"Kami mendapat informasi tentang peredaran obat Neomethor tanpa ijin. Petugas pun langsung melakukan pengembangan melalui upaya penyelidikan hingga akhirnya bisa mengamankan barang bukti (babuk) bersama para tersangka," ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Ferry A. Indrajaya, S.Tr.K.
Adapun babuk yang diamankan yaitu 5 dus Neomethor (total 500 butir atau 100 tablet/dus) dan 2 buah handphone. Selain itu, polisi juga meringkus dua orang tersangka, masing-masing berinisial YT alias Yuyun (23) dan ZA alias Zefa (18).
Babuk yang diamankan polisi yaitu 5 dus Neomethor (total 500 butir atau 100 tablet/dus) dan 2 buah handphone. (foto: Humas Polres Minsel)
Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Sinonsayang, dan saat ini sudah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
"Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan," pungkas Iptu Ferry, yang belum sebulan menjabat Kasat Resnarkoba Polres Minsel ini. (Simon)