LSM RAKO Laporkan Dugaan Korupsi Terkait Pembanguna Graha Religi
Ketua RAKO Harianto Nanga saat menyerahkan laporan ke Kejati Sulawesi Utara (Foto: Ist)
Sulut24.com, MANADO - LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) melaporkan dugaan korupsi pada pembangunan fiktif graha religi Kota Manado ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Ketua RAKO Harianto Nanga mengatakan bahwa laporan tersebut didasari atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022 dimana BPK menemukan adanya realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan pada APBD Kota Manado Tahun 2021 yaitu dana untuk belanja modal jalan, irigasi dan jaringan namun dibayarkan untuk pembangunan graha religi.
Menurut Harianto pembangunan graha religi seharusnya masuk dalam belanja modal gedung dan bangunan bukan jalan, irigasi dan jaringan.
“Cukup disayangkan pengelolaan keuangan daerah yang tidak sesuai peruntukan dimana seharusnya digunakan untuk belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, tetapi yang dibayarkan adalah pembagunan lanjutan graha religi senilai RP 5.353.018.940,00,” kata Harianto, Rabu (18/7/2024).
Selain itu menurutnya berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan adanya informasi terkait proses lelang proyek pembangunan graha religi sehingga menguatkan dugaan adanya menipulasi dokumen terkait pembayaran proyek tersebut.
Harianto menilai hal tersebut melanggar Undang-undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa konstruksi dan Peraturan pemerintah nomor No 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan Daerah.
Berdasarkan analisa RAKO potensi kerugian negara mencapai Rp. 5.353. 018.940,00 atau total lost, oleh karena itu Ia meminta pihak Kejati Sulawesi Utara agar dapat segera melakukan tindak lanjut terkait dugaan korupsi tersebut.
“Kami berharap Kejati Sulawesi Utara dapat melakukan proses hukum, terhadap Walikota Manado selaku pengguna anggaran, KPA, PPK dan pihak terkait lainnya,” jelas Harianto. (fn)