ARUN Minta KPK Ambil Alih Skandal Dugaan Korupsi Lahan Parkir RSUD Walanda Maramis Senilai 19,7 Miliar - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

ARUN Minta KPK Ambil Alih Skandal Dugaan Korupsi Lahan Parkir RSUD Walanda Maramis Senilai 19,7 Miliar

Koordinator Indonesia Timur ARUN Noldi Johan Awuy (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) minta sekaligus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Maria Walanda Maramis dari Kejaksaan Tinggi Sulut,  Kasus ini dinilai lamban bahkan tidak teransparan.

“Kejaksaan Tinggi Sulut sepertinya tidak serius menangani kasus ini, Kejaksaan Tinggi terkesan menutup-nutupi sesuatu,” kata Koordinator Indonesia Timur ARUN Noldi Johan Awuy 

Selain itu, ARUN juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan kasus ini ke Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK RI. Berharap KPK dapat melakukan supervisi dan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi lahan RSUD Walanda Maramis.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan parkir RSUD Walanda Maramis menelan anggaran 19,7 Miliar ini terjadi pada akhir 2020 silam. 

Menurut Awuy kasus ini terus memicu kontroversi di kalangan masyarakat.

"Kami akan melakukan demo besar-besaran untuk meminta Kejati Sulut mengungkap semua oknum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini," kata Awuy 

Awuy juga mendesak Kejati Sulut, untuk segera menetapkan saja status bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi lahan parkir ini 

Menurutnya kasus ini sudah menggurita. Pelakunya melibatkan banyak oknum Pejabat Pemkab maupun DPRD Minut 

Dikatakan Awuy, Keputusan Bupati nomor 79 tahun 2020 tentang pembentukan tim fasilitas pengadaan tanah untuk pengembangan sarana/prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara.

Menurutnya tim fasiltasi ini beranggotakan 16 orang dan baru 2 orang yang ditahan, ditetapkan tersangka.

"Seharusnya juga Kejati Sulut mengungkap aliran dana ini dan siapa  yang mendesign, siapa yang menyetujui dan siapa mencairkan dana ini," ucapnya 

Sementara itu Kejati Sulut saat ini sudah menetapkan 5 tersangka.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Joyke)