Dugaan Kasus Oknum Brimob Aniaya Warga, Penyidik Sampaikan SPDP Ke Kejari Sangihe
Ilustrasi aparat aniaya warga (Foto: Ist)
Sulut24.com, SANGIHE - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyeret oknum anggota Brimob Polda Sulut, berinisial JDJL sebagai Tersangka (TSK), resmi disampaikan penyidik ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Ditemui di Polres Sangihe, penyidik yang menangani kasus penganiayaan tersebut membenarkan SPDP telah diterbitkan. "Kasusnya tetap diproses. SPDP-nya sudah disampaikan ke Kejaksaan dan ke keluarga korban," ungkapnya.
Sementara itu, soal TSK yang hingga kini tidak dilakukan penahanan oleh penyidik yang ikut pula dipertanyakan keluarga korban langsung ditanggapi pihak penyidik.
Kasat Reskrim Polres Sangihe, Iptu Royke Mantiri SH MH, dihubungi via pesan Whatsapp, Jumat (9/8/2024) menyatakan, penyidik mempunyai pertimbangan tidak dilakukannya penahanan terhadap TSK.
"Selama penyidik meyakini tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan pidana maka tersangka bisa untuk tidak ditahan dan tentunya tersangka kooperatif dalam proses penyidikan termasuk menyanggupi untuk wajib lapor sampai perkara di tahap 2 ke Kejaksaan," jelas Mantiri.
Sebelumnya, pada 25 Juli 2024, sekira pukul 22.00 wita, korban WM alias Welly, anggota Satpol PP Sangihe sempat berselisih paham soal pekerjaan dengan orang tua tersangka. Saat cek cok didepan rumah tersangka, keduanya disinyalir dalam kondisi dibawah pengaruh minuman beralkohol.
Sayangnya, tersangka, JDJL oknum anggota Brimobda Sulut, saat melihat korban dan orang tuanya berselisih paham bukannya melerai, mengamankan atau melakukan tindakan pembinaan tegas terukur, JDJL justru diduga melakukan penganiayaan terhadap WM hingga babak belur dan mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya sehingga harus mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Kepada media ini, isteri korban, Meilinda Taju menuturkan, akibat penganiayaan tersebut, suaminya mengalami patah 3 tulang rusuk, beberapa gigi patah, kepala bagian kanan dan kiri luka, mata mengalami pendarahan dalam dan hampir seluruh bagian punggung mengalami luka robek, diduga karena korban diseret dijalan sekitar rumah pelaku dan kemudian dibiarkan dipinggir jalan dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Isteri korban dan keluarganya berharap kasus ini diseriusi aparat hukum meski pelakunya adalah oknum aparat.
"Kami berharap ada keadilan dan tanggung jawab terhadap korban karena tindakan yang dilakukan tergolong sadis apalagi pelakunya oknum aparat," harap Linda. (Johan)